MerahPutih.com - Polisi menahan dua sopir bus Transjakarta koridor 13 yang terlibat kecelakaan di jalur busway layang Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, dua sopir tersebut telah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran.
Polisi menyebutkan, para sopir berpotensi terjerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), karena diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan.
“Ancaman kurungan satu tahun,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2).
Baca juga:
Insiden Kecelakaan Transjakarta di Cipulir, Sopir dan Operator Terancam Dikenakan Sanksi
Pasal tersebut berpeluang diterapkan kepada sopir berinisial Y yang diduga tertidur saat mengemudi. Kini, polisi masih mendalami keterangan dan mengumpulkan alat bukti terkait insiden tersebut.
Kecelakaan terjadi pada Senin (23/2) lalu sekitar pukul 07.15 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, insiden terseut melibatkan dua bus Transjakarta, yakni bus Bianglala yang dikemudikan Y dari arah Kebayoran menuju Cipulir serta bus Mayasari Bakti yang dikemudikan A dari arah sebaliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir Y mengaku tertidur saat mengemudi. Akibatnya, bus yang dikendarainya oleng dan masuk ke jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan adu banteng di jalur layang tersebut.
Baca juga:
2 Penumpang Bus TransJakarta Adu Banteng Patah Tulang, Masuk RS Sari Asih Ciledug
“Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan,” kata Ojo.
Insiden tersebut juga menyebabkan puluhan penumpang mengalami luka-luka. (knu)