Diduga Lakukan Pertambangan Tanpa Izin, Bareskrim Segera Garap Bos Perusahaan Plat Merah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 November 2018
Diduga Lakukan Pertambangan Tanpa Izin, Bareskrim Segera Garap Bos Perusahaan Plat Merah

ilustrasi Proyek panas bumi (pge.pertamina.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri segera memanggil Direktur Utama PT Geo Dipa Energy (GDE), Riki Ibrahim terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat.

"Segera (diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga lewat pesan singkat, Rabu (8/11).

Daniel tidak merinci kapan rencana pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan atas kasus ini oleh PT Bumi Gas Energy (BGE) melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto. "Sekarang masih kita lakukan pendalaman kembali tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh Bumi Gas selama kontrak berlangsung," ucap Daniel.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy Praktimia Semiawan pada awal Oktober 2018. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Ilustrasi tambang
Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Laporan tersebut teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Bambang juga telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Dalam surat itu, Bambang mengatakan kliennya PT BGE mempertanyakan ada atau tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT GDE di Dieng dan Patuha.

Sementara Direktur JenderaL EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait surat teguran atau peringatan yang dikirimkan oleh PT Bumi Gas Energi.

"Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Bambang. (asp)

#Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Bagikan