Diduga Lakukan Pertambangan Tanpa Izin, Bareskrim Segera Garap Bos Perusahaan Plat Merah
                ilustrasi Proyek panas bumi (pge.pertamina.com)
Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri segera memanggil Direktur Utama PT Geo Dipa Energy (GDE), Riki Ibrahim terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat.
"Segera (diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga lewat pesan singkat, Rabu (8/11).
Daniel tidak merinci kapan rencana pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan atas kasus ini oleh PT Bumi Gas Energy (BGE) melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto. "Sekarang masih kita lakukan pendalaman kembali tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh Bumi Gas selama kontrak berlangsung," ucap Daniel.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy Praktimia Semiawan pada awal Oktober 2018. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.
Laporan tersebut teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Bambang juga telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Dalam surat itu, Bambang mengatakan kliennya PT BGE mempertanyakan ada atau tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT GDE di Dieng dan Patuha.
Sementara Direktur JenderaL EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait surat teguran atau peringatan yang dikirimkan oleh PT Bumi Gas Energi.
"Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Bambang. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
                      Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
                      Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
                      Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
                      OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
                      Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
                      Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
                      Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
                      Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan