Diduga Himpun Dana Teroris, Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021
 Andika Pratama - Kamis, 04 November 2021
Andika Pratama - Kamis, 04 November 2021 
                Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. (ANTARA/HO-Kemenag)
MerahPutih.com - Lembaga Amil Zakat (LAZ) Abdurrohman bin Auf (ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana untuk kegiatan terorisme, sudah dicabut sejak Januari 2021.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11)
Baca Juga
Terduga Teroris di Lampung Kumpulkan Dana Rp 70 Juta per Bulan dari Kotak Amal
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap SU (61), tersangka teroris di Lampung, yang diduga sudah terlibat sebagai anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1997.
Tersangka diduga terlibat dalam pendanaan untuk kegiatan terorisme saat menjabat sebagai sekretaris LAZ BM ABA Pusat, lalu Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, dan Ketua Bm ABA Lampung. Yayasan LAZ ABA ini dimanfaatkan untuk menggalang dana lewat program "jihad" global.
 
Menurut Nuruzzaman, LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Maka dari itu, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," ucapnya.
Ia mengatakan kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Terduga Teroris di Lampung Ternyata Kepala Sekolah dan Himpun Dana dari Kotak Amal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
 
                      4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
 
                      785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
 
                      ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
 
                      Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
 
                      BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
 
                      Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
 
                      20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah
 
                      Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS
 
                      Situasi Yang Sempat Mencekam di Mapolres Pacitan, Kewaspadaan Ditingkatkan Antisipasi Teror Susulan
 
                      




