Diduga Cabuli Puluhan Murid Laki-Laki, Guru Ngaji ini Beralasan Dapat ‘Mimpi’ hingga Butuh Kesembuhan saat Sakit


Rilis guru cabul Tangerang di Polda Metro Jaya. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus guru mengaji beinisial W (40) yang cabuli puluhan murid. Peristiwa ini terjadi di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
"Sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1).
Murid korban pencabulan W di Ciledug semuanya laki-laki. Menurut Wira tersangka telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak lama. Dia menggunakan modus yang sama yakni beralibi mendapat sebuah mimpi.
"Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit, dan yang bisa menyembuhkan (melecehkan) dari korban," kata dia.
Baca juga:
Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mengaku mendapat mimpi bahwa tangannya sakit.
Ade menyebut, pelaku yang merupakan guru ngaji korban menggunakan modus tersebut untuk membujuk murid-muridnya agar bersedia dicabuli.
"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata dia.
Baca juga:
Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya
Pelaku kemudian dilaporkan dan ditangkap pada Rabu (29/1). Saat ini W telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 76E _juncto_ Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
