Diduga Beri Kesaksian Palsu, KPK Ultimatum Para Petinggi Lippo Group


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu dari para saksi pejabat PT Lippo Group. Sebab, banyak keterangan yang tidak sinkron dari para pejabat Lippo Group saat bersaksi di kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
"KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).
Karena itu KPK mengingatkan para pejabat Lippo Group agar tidak memberikan kesaksian palsu saat pemeriksaan. Sebab jika terbukti, lembaga antirasuah tak segan menerapkan pasal pidana kepada para pejabat tersebut.
“KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” tegas Febri.

Ultimatum tersebut juga berlaku kepada semua pihak yang diketahui KPK tengah berupaya mempengaruhi para saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
“Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut,” tandas Febri.
KPK masih mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan proyek Meikarta dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Selain itu, KPK juga terus menelusuri sumber uang suap yang mengalir untuk mengurus izin Meikarta.
Pengusutan pemberian izin dan sumber uang suap proyek Meikarta itu didalami penyidik melalui pemeriksaan lima saksi pada hari ini. Ada lima saksi dari unsur Lippo Group dan pihak Pemprov maupun Pemkab Bekasi yang diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).

Lima saksi tersebut yakni, Melda selaku sekretaris pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus; Yani Firman selaku Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat; Dodi Agus selaku Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi. Kemudian, Slamet selaku Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat; serta pihak swasta Achmad Bachrul Ulum.
"Sehingga, sampai hari ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa di tingkat Penyidikan, yang terdiri dari, 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab dan 40 orang dari pihak Lippo," imbuh Febri.
KPK telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (Dir Ops) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gerindra Bantah Sengaja Mengulur-ulur Waktu untuk Tentukan Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
