Kasus Korupsi

Diduga Beri Kesaksian Palsu, KPK Ultimatum Para Petinggi Lippo Group

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 November 2018
Diduga Beri Kesaksian Palsu, KPK Ultimatum Para Petinggi Lippo Group

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu dari para saksi pejabat PT Lippo Group. Sebab, banyak keterangan yang tidak sinkron dari para pejabat Lippo Group saat bersaksi di kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

‎"KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).

Karena itu KPK mengingatkan para pejabat Lippo Group agar tidak memberikan kesaksian palsu saat pemeriksaan. Sebab jika terbukti, lembaga antirasuah tak segan menerapkan pasal pidana kepada para pejabat tersebut.

“KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” tegas Febri.

Toto Bartholomeus petinggi Lippo Group
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ultimatum tersebut juga berlaku kepada semua pihak yang diketahui KPK tengah berupaya mempengaruhi para saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

“Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut,” tandas Febri.

KPK masih mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan proyek Meikarta dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Selain itu, KPK juga terus menelusuri sumber uang suap yang mengalir untuk mengurus izin Meikarta.

Pengusutan pemberian izin dan sumber uang suap proyek Meikarta ‎itu didalami penyidik melalui pemeriksaan lima saksi pada hari ini. Ada lima saksi dari unsur Lippo Group dan pihak Pemprov maupun Pemkab Bekasi yang diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar‎ (SMN).

Billy Sindoro dari Lippo Group
Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. MP/Ponco Sulaksono

Lima saksi tersebut yakni, Melda selaku sekretaris pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus; ‎Yani Firman selaku Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat; Dodi Agus selaku Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi. Kemudian, Slamet selaku Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat; serta pihak swasta Achmad Bachrul Ulum.

"Sehingga, sampai hari ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa di tingkat Penyidikan, yang terdiri dari, 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab dan 40 orang dari pihak Lippo," imbuh Febri.

KPK telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (Dir Ops) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.

Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gerindra Bantah Sengaja Mengulur-ulur Waktu untuk Tentukan Wagub DKI Jakarta

#Lippo Grup #James Riady #KPK #Meikarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan