Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Diduga Beri Kesaksian Palsu, KPK Ultimatum Para Petinggi Lippo Group

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 November 2018
Diduga Beri Kesaksian Palsu, KPK Ultimatum Para Petinggi Lippo Group

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu dari para saksi pejabat PT Lippo Group. Sebab, banyak keterangan yang tidak sinkron dari para pejabat Lippo Group saat bersaksi di kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

‎"KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).

Karena itu KPK mengingatkan para pejabat Lippo Group agar tidak memberikan kesaksian palsu saat pemeriksaan. Sebab jika terbukti, lembaga antirasuah tak segan menerapkan pasal pidana kepada para pejabat tersebut.

“KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” tegas Febri.

Toto Bartholomeus petinggi Lippo Group
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ultimatum tersebut juga berlaku kepada semua pihak yang diketahui KPK tengah berupaya mempengaruhi para saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

“Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut,” tandas Febri.

KPK masih mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan proyek Meikarta dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Selain itu, KPK juga terus menelusuri sumber uang suap yang mengalir untuk mengurus izin Meikarta.

Pengusutan pemberian izin dan sumber uang suap proyek Meikarta ‎itu didalami penyidik melalui pemeriksaan lima saksi pada hari ini. Ada lima saksi dari unsur Lippo Group dan pihak Pemprov maupun Pemkab Bekasi yang diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar‎ (SMN).

Billy Sindoro dari Lippo Group
Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. MP/Ponco Sulaksono

Lima saksi tersebut yakni, Melda selaku sekretaris pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus; ‎Yani Firman selaku Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat; Dodi Agus selaku Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi. Kemudian, Slamet selaku Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jawa Barat; serta pihak swasta Achmad Bachrul Ulum.

"Sehingga, sampai hari ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa di tingkat Penyidikan, yang terdiri dari, 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab dan 40 orang dari pihak Lippo," imbuh Febri.

KPK telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (Dir Ops) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.

Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gerindra Bantah Sengaja Mengulur-ulur Waktu untuk Tentukan Wagub DKI Jakarta

#Lippo Grup #James Riady #KPK #Meikarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Bagikan