Dicopot dari Dirut Garuda, Berapa Harta Kekayaan Ari Ashkara?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2019
Dicopot dari Dirut Garuda, Berapa Harta Kekayaan Ari Ashkara?

Motor Harley Davidson yang diselundupkan ke Indonesia. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah memberhentikan I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Pemberhentian ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Dari hasil audit diketahui pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900 adalah direksi Garuda berinisial AA.

Baca Juga

Dugaan Penyelundupan Harley Davidson Libatkan Bos Garuda, Erick Thohir: Ini Sangat Menyedihkan

Padahal, gaji Ari cukup besar. Dalam laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018, remunerasi atau gaji untuk delapan orang direksi mencapai 2.145.575 dolar AS atau sekitar Rp30.123.030.000 per tahun. Dengan demikian, dalam satu tahun, rata-rata gaji direksi maskapai pelat merah itu mencapai Rp3,7 miliar.

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang yang dilihat merahputih.com pada Jumat (6/12), mantan Direktur Utama PT Pelindo III itu melaporkan harta kekayaannya pada 2018 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Ari tercatat memiliki harta kekayaan sebesar RpRp 37.561.339.665. Adapun harta yang dimiliki Artha terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Ari memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Buleleng, Denpasar, Gianyar dan Jakarta Timur. Total nilai harta tidak bergeraknya senilai Rp 23.275.000.000.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Untuk harta bergerak, Ari tercatat memiliki beberapa mobil, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport Jeep tahun 2012, mobil Mazda 6 sedan tahun 2017, mobil Lexus tahun 2016 dengan nilai total 1.370.000.000.

Selain itu, Ari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 95.000.000. Ari juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 10.441.339.665.

Untuk harta lainnya, Ari tercatat memiliki Rp 2.380.000.000. Sehingga total harta yang dimiliki Ari berjumlah Rp 37.561.339.665.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan pemberhentian secara resmi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara menunggu proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga

Ini Penampakan Harley Davidson yang Diselundupkan di Pesawat Garuda

Hal ini lantaran PT Garuda merupakan perusahaan terbuka (Tbk) yang keputusan akhirnya berada di tangan pemegang saham.

"Kami masih menunggu dan melihat karena prosesnya RUPS karena perusahaan terbuka. Mau tidak mau lewat formalnya RUPS. Nanti akan kami lihat juga bagaimana Dirut Garuda yang sekarang, apakah dia langsung mundur atau menunggu RUPS," kata Arya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/12). (Pon)

#Garuda Indonesia #BUMN #Motor Harley Davidson
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Untuk PMDN di triwulan III meningkat Rp 73,4 triliun dibanding periode yang sama secara tahunan (year on year/YoY) yang sebesar Rp 198,8 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Bagikan