Dicokok di Istana Negara, Luhut L Panjaitan Jenderal Sungguhan


KTP polisi yang diduga gadungan dicokok di istana, Rabu (17/8). (Foto: istimewa)
MerahPutih Nasional- Polda Metro Jaya menyatakan Luhut L Panjaitan, pria yang ditangkap di Istana Negara menjelang pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih, merupakan jenderal benaran. Ia pernah dianugerahi sebagai Warga Kehormatan oleh Korps Brimob dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi.
"Intinya yang bersangkutan memang betul penerima penghargaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, kepada awak media, Rabu (17/8).
Kata Awi, penghargaan tersebut jelas tertera atas nama Luhut L Panjaitan, pada tanggal 15 Januari 2016. "Saudara. Ir. LUHUT PANJAITAN, SE, SH menggunakan baju Dinas Polri berpangkat Bintang Satu mengingat pada tanggal 15 Januari 2016 sesuai Surat No : B/122/I/2016/Korbrimob perihal Pemberitahuan Pemberian Warga kehormatan Korbrimob Polri dengan rujukan Kep Kakorbrimob Polri No : Kep/57/XI/2014 tentang Penganugerahan Warga Kehormatan a.n. Brigjen Pol (Tituler) Ir. LUHUT PANJAITAN, SE, SH," imbuhnya.
Diketahui, Luhut L Panjaitan adalah mantan ajudan Komjen Pol Muhammad Yasin, yang merupakan satu-satunya perwira Polri yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Gelar tersebut disematkan kepada sang 'Bapak Brimob Polri' itu berkat usaha Luhut L Panjaitan memperjuangkan gelar tersebut. Atas usahanya itulah Luhut dihadiahi penghargaan Brigadir Jenderal Polisi oleh Kepolisian.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
