Dicokok di Istana Negara, Luhut L Panjaitan Jenderal Sungguhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Agustus 2016
Dicokok di Istana Negara, Luhut L Panjaitan Jenderal Sungguhan

KTP polisi yang diduga gadungan dicokok di istana, Rabu (17/8). (Foto: istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional- Polda Metro Jaya menyatakan Luhut L Panjaitan, pria yang ditangkap di Istana Negara menjelang pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih, merupakan jenderal benaran. Ia pernah dianugerahi sebagai Warga Kehormatan oleh Korps Brimob dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi.

"Intinya yang bersangkutan memang betul penerima penghargaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, kepada awak media, Rabu (17/8).

Kata Awi, penghargaan tersebut jelas tertera atas nama Luhut L Panjaitan, pada tanggal 15 Januari 2016. "Saudara. Ir. LUHUT PANJAITAN, SE, SH menggunakan baju Dinas Polri berpangkat Bintang Satu mengingat pada tanggal 15 Januari 2016 sesuai Surat No : B/122/I/2016/Korbrimob perihal Pemberitahuan Pemberian Warga kehormatan Korbrimob Polri dengan rujukan Kep Kakorbrimob Polri No : Kep/57/XI/2014 tentang Penganugerahan Warga Kehormatan a.n. Brigjen Pol (Tituler) Ir. LUHUT PANJAITAN, SE, SH," imbuhnya.

Diketahui, Luhut L Panjaitan adalah mantan ajudan Komjen Pol Muhammad Yasin, yang merupakan satu-satunya perwira Polri yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Gelar tersebut disematkan kepada sang 'Bapak Brimob Polri' itu berkat usaha Luhut L Panjaitan memperjuangkan gelar tersebut. Atas usahanya itulah Luhut dihadiahi penghargaan Brigadir Jenderal Polisi oleh Kepolisian.

BACA JUGA:

  1. Luhut L Panjaitan Dicokok di Istana
  2. Gloria Gagal Jadi Anggota Paskibra Istana, Ini Kata Kak Seto
  3. Raisa Bakal Meriahkan 17-an di Istana
  4. Buku-buku Langka Dihadirkan di Pameran Koleksi Karya Seni Istana Kepresidenan
  5. Pameran Seni Lukis Koleksi Istana Kepresidenan RI
#HUT RI Ke-71 #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan