Dicecar KPK 21 Pertanyaan dalam 4,5 Jam, Hasto Habiskan 35 Menit Isi Biodata
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi DJKA Kemenhub, di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan saksi di KPK selama sekitar hampir 4,5 jam.
Lembaga antirasuah mencecar Hasto dengan 21 pertanyaan selama pemeriksaan saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya ada sekitar 21 pertanyaan, termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8) petang.
Hasto mengungkapkan salah satu pertanyaan dari penyidik adalah soal apakah dirinya mengenal para tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA dan dirinya menegaskan tidak kenal dengan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Seret Nama Erick Thohir dan Budi Karya
"Dari 21 pertanyaan yang diberikan kepada saya tersebut berkaitan dengan apakah saya kenal baik dengan salah satu yang ditetapkan tersangka saudara Harno dan saya berikan keterangan bahwa saya tidak memiliki (nomor) handphone yang bersangkutan, tidak pernah melakukan komunikasi secara intens," ujarnya.
Sekjen PDIP itu juga membantah soal adanya aliran dana terkait perkara tersebut kepada dirinya, seraya mengatakan tidak ada pertanyaan soal aliran dana dari penyidik KPK. "Kami tidak pernah berbicara dana," ujar Hasto, dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan