Dianggap Salah Tilang, Polantas Dibully Netizen

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 22 Januari 2016
Dianggap Salah Tilang, Polantas Dibully Netizen

Sopir Taksi dan Polisi (Foto: Screenshot facebook Abu Muhammad)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Berita Tekno - Beberapa hari terakhir ini, publik tengah dihebohkan dengan sebuah video penilangan seorang sopir taksi yang dianggap melanggar rambu lalu lintas.

Di sebuah video berdurasi 3 menit 14 yang diunggah ke media sosial facebook oleh Abu Muhammad, seorang Polantas terlihat hendak menilang terhadap sopir taksi yang dianggap parkir di atas rambu dilarang parkir. Namun sang sopir taksi bersikukuh jika dirinya tak parkir melainkan hanya berhenti.

Padahal, seperti yang terdapat UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Bab 1 Pasal 1 No.15 & 16 yang berbunyi:

15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16.Berhenti  adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Namun dalam video tersebut, meski sang sopir taksi mengelak karena merasa tidak melanggar rambu lalu lintas, sang polisi langsung meminta sopir taksi yang sudah berusia senja itu menunjukan sim dan surat-surat kendaraan.

Setelah diperiksa surat kendaraan serta SIM, sang sopir pun menuturkan alasannya berhenti, yaitu dirinya mengaku hanya ingin melihat kompresor tapi tidak meninggalkan mobil.

Usai meluncurkan alasannya berhenti, terjadilah perdebatan sengit antara sopir taksi dan polisi. Dalam perdebatan tersebut sang sopir pun meluncurkan penjelasan “kalau parkir tuh mesin dimatiin, saya turun dari mobil pak, saya tahu pak perundang-undangannya”, tapi Polantas tersebut tak menggubris apa yang dijelaskan oleh sopir tersebut karena Polantas itu nampak beranggapan jika berhenti dan parkir itu sama.

Lalu Polantas itu pun langsung mengeluarkan surat tilang dengan alasan “Bapak sopir ditilang karena mobil di depan parkir juga” sementara sang sopir kembali memberikan penjelasan tentang parkir seperti UU No 22 Tahun 2009 tapi lagi-lagi Polantas itu menganggap pernyataan pak sopir itu salah.

Alhasil para netizen pun membully habis-habisan Polantas yang ada di video tersebut, karena dianggap salah menilang. 

 

BACA JUGA: 

  1. Polisi Selidiki Oknum TNI Jadi Beking Pengedar Narkoba Matraman
  2. Sisir Matraman, Polisi Amankan 7 Pengguna Narkoba
  3. Ungkap Kematian Mirna, Polisi Minta Keterangan Keluarga
  4. Polisi Tangkap Jaringan Narkoba "Jogja Ready"
  5. Polisi Sayangkan Permintaan Autopsi Ulang dari Kuasa Hukum Jessica

 

 

 

 

#Lalu LIntas #UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 41 menit lalu
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan