Dialihkannya 'Status' Pegawai Menjadi ASN Adalah Tahap Akhir Pelemahan KPK

Novel baswedan (Ant)
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah.
"Itu (PP) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya," kata Novel saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/8).
Baca Juga
Novel menyebut, skenario Presiden Joko Widodo (Widodo) sudah jelas menguntungkan koruptor.
"Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," ujarnya.
Menurut Novel, langkah Jokowi mengeluarkan PP itu telah memperlihatkan strategi besar pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi," tegas dia.
Novel menegaskan pegawai KPK tidak boleh menjadi ASN apabila ingin memberantas korupsi. Menurutnya, status ASN akan membuat pegawai KPK tidak independen.
Untuk bisa memberantas korupsi dengan optimal, lanjut Novel, maka perlu lembaga antikorupsi yang independen. Hal itu juga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," tutup dia.
Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman pada perundang-undangan mengenai ASN.
"Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," bunyi pasal 12 PP 41/2020.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.
PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.
Pegawai lembaga antirasuah berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.
"Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan," bunyi Pasal 11.
Baca Juga:
Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi
Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 1 ayat (6) menyebut, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
