Di Kasus Hasto, Penyidik KPK Harus Punya Izin Dewas Saat Lakukan Penyadapan


Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar
MerahPutih.com - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar memberikan pendapatnya dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Ia berpendapat hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).
Ia menjelaskan, tidak sahnya hasil penyadapan jika perolehannya dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas.
"Berarti setelah putusan MK, ke depan, ngga perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" tanya kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).
Baca juga:
"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatah.
Ia menyampaikan, jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka penyidik mesti mengantongi izin. Bahkan, dianggap tidak sah.
"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," ungkap Fatah.
"Kalau tidak ada izin Dewas sah ngga bukti penyadapan itu?" tanya Febri.
"Mungkin dalam konteks ini kalo tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," ujar Fatah.
Fatah melanjutkan, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Sehingga, nantinya alat bukti itupun bisa digunakan secara sah.
"Disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara undang-undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk ngga proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?" tanya Febri.
"Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK ya tunduk," ucap Fatah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra

Ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Disegel KPK Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023

Politikus PKS Ingatkan KPK Tidak Buru-Buru Umumkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka, Bukti Harus Jelas

KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan Agensi Haji Buat Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
