Dewi Perssik Ditantang Bawa Anggota Patwal yang Mengawalnya


Dewi Perssik. (Instagram/dewiperssikreal)
MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Halim Pagarra berharap pedangdut Dewi Perssik dapat membuktikan ada anggota polisi yang mengawalnya saat masuk ke dalam jalur Transjakarta beberapa waktu lalu.
"Kalau dari DP bisa membuktikan anggota yang melakukan pengawalan, kita akan panggil," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/12).
Halim menegaskan bahwa setiap anggota patwal mempunyai catatan secara tertulis dalam melakukan pengawalan. Namun, ada juga petugas patwal yang melakukan pengawalan tanpa catatan tertulis untuk dilaporkan. Hal itu bisa saja karena faktor yang membuat dilakukannya pengawalan secara mendadak.
"Kasusnya DP ini katanya ada coba buktikan siapa orangnya," kata Halim yang juga membantah dengan tegas ada anak buahnya yang sudah melakukan pengawalan selama tiga bulan kepada Dewi Perssik.
"Ini saya dapat informasi dari Kasat Patwal saya sendiri, bagian pengawal itu. Tidak ada yang anggota mengawal," tegas Halim.
Halim sendiri menegaskan akan bersikap kooperatif jika memang ada anak buahnya yang melakukan pengawalan terhadap Dewi Perssik. Jika ada, oknum itu telah melakukan pelanggaran dalam SOP pengawalan.
"Kalau ada pengawalan harus ada surat perintah dari Dirlantas," kata Halim. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Periksa Petugas Transjakarta yang Cekcok dengan Dewi Perssik
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
