Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Siregar
Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah rekannya melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tudingan itu mencuat setelah Dewas menolak laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan penolakan laporan yang dilayangkan dua mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata itu bukan berarti Dewas melindungi Lili.
"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Tumpak Panggabean kepada wartawan, Kamis (28/10).
Baca Juga
Kode Lili Pintauli ke Eks Walkot Tanjungbalai: Banyak Berdoa
Menurut Tumpak, laporan yang disampaikan Novel dan Rizka itu tidak jelas. Ia memastikan, Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan standar operasional prosedur dan didukung dengan bukti.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) tentu kita pelajari," ujar Tumpak.
Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini diungkap Novel Baswedan. melalui akun Twitter pribadinya, Novel mengaku bingung laporannya atas dugaan pelanggaran etik Lili ditolak Dewas KPK.
"Kok tolak laporan, kau awasi atau lindungi?" tulis Novel.
Sebelumnya, Dewas KPK menolak laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Hal ini lantaran laporan yang disampaikan mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka tersebut dinilai masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Diketahui, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Lili kepada Dewas KPK. Kali ini, Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan calon Bupati Labura, Darno.
Baca Juga
ICW Minta KPK Hadirkan Lili Pintauli di Sidang Kasus Tanjungbalai
Novel dan Rizka sebagai tim penyidik perkara Labura yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, mengaku mendapat informasi adanya dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno. Fakta ini telah disampaikan keduanya dalam persidangan etik dengan terlapor Lili beberapa waktu lalu.
Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar mempercepat eksekusi mantan Bupati Labura Khairuddin Syah selaku tersangka dugaan suap pengurusan DAK sebelum Pilkada serentak 2020 digelar. Permintaan itu bertujuan untuk menjatuhkan perolehan suara anak Kharuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, yang turut mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo