Dewan NasDem: Cabut Keputusan Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Gubernur, Bukan Dirut
Ilustrasi air bersih. (Foto: Unsplash/Nathan Dumlao)
MerahPutih.com - Penyesuaian tarif air bersih perpipaan PAM Jaya harus dilakukan. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air, dan bertujuan untuk memberikan subsidi kepada warga menengah ke bawah.
"PAM ini cuma pelaksana yang ditugaskan untuk menaikkan harga tarif. Dari yang tadinya Rp7.000, sekarang minimal Rp12.000. Itu untuk subsidi kepada masyarakat yang sangat menengah ke bawah," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, Kamis (20/2).
Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nur Afni yang juga anggota komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan.
"Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan pasti berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi," katanya.
Ia menambahkan, jika NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya otomatis masuk kategori progresif.
"Masa Thamrin Residence masuk kategori K2?. Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp 47.000. Jadi memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” tambahnya.
Baca juga:
Bantuan 1.000 Tandon di Wilayah Kesulitan Pasokan Air Bersih
Nur Afni menegaskan bahwa, kebijakan ini tidak bisa serta-merta dicabut oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya.
"Kalau Dirut PAM disuruh cabut Ketentuan Pelaksanaan Usaha Penyediaan Air Minum (KPUP), ya nggak bisa. Itu harus gubernur yang cabut," jelasnya.
Ia mengakui bahwa penyesuaian tarif PAM Jaya ini terjadi bersamaan dengan kenaikan pajak dan biaya hidup lainnya. Hal ini membuat masyarakat semakin terbebani.
"Air itu kebutuhan pokok, jadi wajar kalau masyarakat protes. Tapi kalau ada yang bilang kenaikan sampai 71%, kita tunggu penjelasannya. Benar nggak segitu?," kata Nur Afni.
Sebagai solusi, ia menyarankan masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan air agar tagihan tetap terkendali.
"Kalau mau minum, beli air galon, jangan masak sendiri. Cucian bisa ke laundry kiloan, karena kalau dihitung lebih murah daripada mencuci sendiri," sarannya.
Baca juga:
Legislator tegaskan Penghuni Apartemen Tak Pantas Dapat Subsidi Air Bersih
Nur Afni juga menyoroti adanya indikasi oknum yang mengomersialkan air PAM Jaya secara ilegal.
"Ada permainan oknum yang menjual air PAM, ini jelas pelanggaran," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tetap harus dijalankan karena merupakan keputusan gubernur.
"Kalau PAM tidak menjalankan Kepgub, mereka bisa diperiksa BPK. Ini sudah menjadi aturan," tegasnya.
Menurutnya, tantangan bagi gubernur baru adalah meningkatkan perekonomian warga agar kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat.
"PR gubernur baru adalah bagaimana meningkatkan ekonomi warga dulu. Jangan sampai penyesuaian tarif air makin memperberat beban masyarakat," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
PAM Jaya dan MADAS Nusantara Kolaborasi Sedekah 1 Juta Al-Qur’an untuk Korban Banjir Sumatra
PAM Jaya Layani 1,17 Juta Pelanggan, Cakupan Air Perpipaan Jakarta Tembus 80 Persen
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Solidaritas Pemprov DKI Jakarta, Kirim Bantuan Air Bersih dan Dana Rp 3 Miliar ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
2026 Jakarta akan Macet, PAM Jaya Minta Maaf karena Proyek Pipa 1.000 Km
Peringati HUT ke-103, PAM Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat