Dewan NasDem: Cabut Keputusan Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Gubernur, Bukan Dirut


Ilustrasi air bersih. (Foto: Unsplash/Nathan Dumlao)
MerahPutih.com - Penyesuaian tarif air bersih perpipaan PAM Jaya harus dilakukan. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air, dan bertujuan untuk memberikan subsidi kepada warga menengah ke bawah.
"PAM ini cuma pelaksana yang ditugaskan untuk menaikkan harga tarif. Dari yang tadinya Rp7.000, sekarang minimal Rp12.000. Itu untuk subsidi kepada masyarakat yang sangat menengah ke bawah," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, Kamis (20/2).
Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nur Afni yang juga anggota komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan.
"Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan pasti berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi," katanya.
Ia menambahkan, jika NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya otomatis masuk kategori progresif.
"Masa Thamrin Residence masuk kategori K2?. Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp 47.000. Jadi memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” tambahnya.
Baca juga:
Bantuan 1.000 Tandon di Wilayah Kesulitan Pasokan Air Bersih
Nur Afni menegaskan bahwa, kebijakan ini tidak bisa serta-merta dicabut oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya.
"Kalau Dirut PAM disuruh cabut Ketentuan Pelaksanaan Usaha Penyediaan Air Minum (KPUP), ya nggak bisa. Itu harus gubernur yang cabut," jelasnya.
Ia mengakui bahwa penyesuaian tarif PAM Jaya ini terjadi bersamaan dengan kenaikan pajak dan biaya hidup lainnya. Hal ini membuat masyarakat semakin terbebani.
"Air itu kebutuhan pokok, jadi wajar kalau masyarakat protes. Tapi kalau ada yang bilang kenaikan sampai 71%, kita tunggu penjelasannya. Benar nggak segitu?," kata Nur Afni.
Sebagai solusi, ia menyarankan masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan air agar tagihan tetap terkendali.
"Kalau mau minum, beli air galon, jangan masak sendiri. Cucian bisa ke laundry kiloan, karena kalau dihitung lebih murah daripada mencuci sendiri," sarannya.
Baca juga:
Legislator tegaskan Penghuni Apartemen Tak Pantas Dapat Subsidi Air Bersih
Nur Afni juga menyoroti adanya indikasi oknum yang mengomersialkan air PAM Jaya secara ilegal.
"Ada permainan oknum yang menjual air PAM, ini jelas pelanggaran," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tetap harus dijalankan karena merupakan keputusan gubernur.
"Kalau PAM tidak menjalankan Kepgub, mereka bisa diperiksa BPK. Ini sudah menjadi aturan," tegasnya.
Menurutnya, tantangan bagi gubernur baru adalah meningkatkan perekonomian warga agar kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat.
"PR gubernur baru adalah bagaimana meningkatkan ekonomi warga dulu. Jangan sampai penyesuaian tarif air makin memperberat beban masyarakat," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

Pit Galian Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup, Lalu Lintas Sudah Kembali Normal

Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

Akhirnya Merdeka dari Krisis Air, Warga Semper Timur Cilincing Kini Bisa Nikmati Air Berkualitas

Gelar Program 'Undian Emas', PAM JAYA Berikan Apresiasi bagi 500 Pelanggan Baru

Sambungan Perpipaan Rumah Naik Lebih dari 2 Kali Lipat Pasca Pengelolaan Air Diambil Alih PAM Jaya

Sepak Terjang Prasetyo Edi Marsudi Berhasil Tahan Delta Tak Dijual hingga Jadi Ketua Dewas PAM Jaya

Eks Ketua DPRD Prasetyo Edi Diangkat Pramono Jadi Ketua Dewas PAM Jaya

Warga Kepulauan Seribu Ngeluh ke Pramono, Kesulitan Air Bersih untuk Mandi
