MerahPutih.com - Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau desil membuat berbagai mahasiswa tidak bisa mengakses layanan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), karena perubahan desil yang dilakukan BPS.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengevaluasi data desil secara menyeluruh, guna memastikan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap tepat sasaran.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat dan tidak menghambat akses keluarga rentan terhadap bantuan pendidikan.
Yang harus diperiksa adalah kualitas data, metodologi, pemutakhiran, dan mekanisme verifikasinya,
kata Selly.
Baca juga:
BPS Luruskan Salah Kaprah Publik, Desil Bukan Ukuran Tunggal Kondisi Ekonomi Keluarga
DTSEN merupakan langkah positif pemerintah untuk membangun basis data sosial ekonomi yang lebih terintegrasi. Namun, lanjutnya, pembaruan data tersebut perlu diperkuat dengan verifikasi lapangan agar perubahan kategori desil sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Ia mencontohkan ada masyarakat yang mengalami perubahan desil secara signifikan, sehingga berpotensi memengaruhi keberlanjutan bantuan pendidikan bagi anaknya. Pemerintah tidak menggunakan desil sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan penerima perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang sudah menerima manfaat program.
Administrasi data jangan sampai mengancam keberlanjutan bantuan mahasiswa,
ujarnya.
Selly menyebut penilaian kondisi ekonomi keluarga mencakup berbagai variabel, seperti kondisi rumah, sanitasi, sumber air dan listrik, pendapatan, pengeluaran, aset, serta kondisi anggota keluarga. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala melalui koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), dan kementerian/lembaga terkait.
Ia meminta pemerintah menyediakan mekanisme sanggah yang cepat, gratis, sederhana, transparan, dan responsif, agar masyarakat dapat memperbaiki data ketika ditemukan ketidaksesuaian. Harus ada erlindungan sementara bagi penerima bantuan yang berada di sekitar batas perubahan desil hingga proses verifikasi dan pemadanan data selesai.
Jangan sampai masyarakat kehilangan hak hanya karena perubahan desil yang belum menggambarkan kondisi ekonomi keluarganya secara riil,
katanya.
Pihaknya berharap evaluasi dan pemadanan ulang dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan anak-anak dari keluarga yang membutuhkan tetap memperoleh akses pendidikan melalui KIP.