Derek Terminal Peti Kemas Bitung Roboh Padahal Umurnya Belum Sampai 5 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 23 Mei 2025
Derek Terminal Peti Kemas Bitung Roboh Padahal Umurnya Belum Sampai 5 Tahun

Alat jenis RTG Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, di Sulut, Kamis (22/5/2025). ANTARA/HO-Pelindo.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden robohnya derek peti kemas di lapangan penumpukan Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), berbuntut panjang, meskipun tidak ada korban jiwa.

Pelindo Petikemas saat ini tengah melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab insiden. Pasalnya, alat derek jenis rubber tyred gantry crane/RTG yang roboh itu terbilang masih dalam kondisi baru.

RTG dengan nomor 13 yang roboh tersebut tiba di TPK Bitung pada 2020, alias belum genap lima tahun.

"saat ini tengah melakukan upaya evakuasi alat RTG dan investigasi secara menyeluruh," kata Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra, dalam keterangannya di Manado, Kamis (22/5).

Baca juga:

Tol Tanjung Priok Macet Parah sejak Sore hingga Malam, Penyebabnya Aktivitas Bongkar-Muat Peti Kemas Serentak

Sebelumnya, Pengelola Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung menyebut alat jenis RTG yang roboh pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10:00 WITA adalah alat yang dibeli dalam kondisi baru dan layak operasi.

Sebelum insiden terjadi, RTG 13 sempat melayani kegiatan operasional di lapangan penumpukan peti kemas. Alat juga dipastikan menjalani perawatan rutin setiap 250 jam kerja.

“Bukan alat bekas, dibeli dalam kondisi baru dan dilakukan pemeliharaan secara rutin,” tegas Widyaswendra, dikutip Antara.

TPK Bitung telah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan SMK3 dapat dipastikan alat yang ada juga memiliki sertifikat layak operasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan

TPK Bitung juga memastikan operator yang bertugas pada saat insiden terjadi memenuhi persyaratan untuk bekerja. Setiap pekerja di TPK Bitung diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan tim medis untuk menentukan layak atau tidak untuk bekerja.

“Operator alat juga memiliki lisensi sesuai yang dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga memperoleh pembinaan dan pelatihan sesuai dengan keahliannya,” tandasnya. (*)

#Pelindo #Peti Kemas #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Holding yang benar-benar fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan sebagai alat politik ataupun birokrasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Indonesia
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Indonesia
Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum
Sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum
Indonesia
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
BP BUMN dan BPI Danantara memiliki peran berbeda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Indonesia
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Simak 11 pokok perubahan yang tertuang dalam RUU BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Indonesia
Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
Perubahan itu disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna, termasuk RUU BUMN hingga RUU Danantara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
Indonesia
Harga Gula di Tingkat Produsen Rendah, BUMN ID FOOD Percepat Pembelian
Penyerapan gula oleh ID FOOD dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga gula dalam jangka panjang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Harga Gula di Tingkat Produsen Rendah, BUMN ID FOOD Percepat Pembelian
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan
RUPS PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) rencananya bakal digelar pada 20 September 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan
Indonesia
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
Uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, khususnya untuk menggenjot kredit rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
Bagikan