Departemen Kehakiman Amerika Selidiki Dugaan Uber Suap Polisi Indonesia


Uber Motor. (Twitter Uber_IDN)
MerahPutih.com - Aparat penegak hukum Amerika Serikat tengah menyelidiki perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber, karena diduga melanggar undang-undang antikorupsi dengan menyuap polisi Indonesia.
Sebagaimana dilaporkan Bloomberg yang mewawancarai beberapa sumber, Departemen Kehakiman AS menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu.
Disebutkan bahwa kepolisian Indonesia menjelaskan kepada Uber bahwa kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Sumber Bloomberg mengungkap seorang karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada polisi agar Uber dapat terus beroperasi di kantor tersebut.
Transaksi itu muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat.
Belakangan, menurut sumber Bloomberg, Uber memecat karyawan itu. Adapun Alan Jiang, selaku direktur bisnis Uber di Indonesia yang menyetujui laporan pengeluaran itu, cuti dan kemudian mengundurkan diri dari Uber. Jiang menolak berkomentar mengenai kasus ini.
Kepada BBC Indonesia, pihak Uber Indonesia menyatakan "pihak Uber tidak dapat memberikan pernyataan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut."
Kasus tersebut lantas diketahui sedikitnya seorang anggota senior divisi hukum Uber, namun awalnya dia memutuskan tidak melaporkan kasus ini kepada aparat Amerika Serikat. Baru setelah Departemen Kehakiman AS mengonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang TIndak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan apa yang terjadi di Indonesia.
Sumber kantor berita Reuters mengatakan bahwa laporan yang dibuat Bloomberg benar adanya.
Uber mengaku tengah bekerja sama dengan para penyelidik, namun menolak berkomentar lebih lanjut. Wyn Hornbuckle, juru bicara Departemen Kehakiman AS, menolak berkomentar. Namun, pada Agustus lalu, perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengaku tengah bekerja sama dalam penyelidikan awal Departemen Kehakiman AS mengenai penyuapan pejabat asing.
Penyelidikan aparat AS terhadap Uber tak hanya terbatas di Indonesia.
Uber juga diselidiki atas dugaan memberi 'uang pelicin' kepada pejabat Malaysia. Pada 2016, dana pensiun Malaysia atau Kumpulan Wang Persaraan menanamkan USD 30 juta (Rp 398 miliar) di Uber. Kurang dari setahun kemudian, pemerintah Malaysia meloloskan aturan soal transportasi online.
Bisnis Uber di Tiongkok dan Korea Selatan pun turut diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri. (*)
Sumber: BBC Indonesia/Reuters
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas

Legislator Desak Pemerintah Beri Ojol Keadilan Fasilitasi Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%

DPR Pastikan Aturan Transportasi Online Berdiri Sendiri, Tak Lagi Numpang di UU LLAJ

Aplikator Minta Rencana Pembatasan Potongan Tarif Angkutan Online Dikaji Mendalam, Bisa Bikin Masalah Operasional

Rasa Kompak dan Solid Bikin Tim Uber Melaju ke Final

Kiat Aman Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Online di Malam Hari
