Densus 88 Tangkap 3 Warga Lombok
MerahPutih.com - Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror menangkap tiga warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin menuturkan, Densus 88 kini masih menitipkan ketiga warga tersebut di Rutan Polda NTB.
Baca Juga
"Iya, ada tiga warga Lombok Barat yang ditangkap tim Densus 88 dan masih dititip di rutan kami," tutur Arman di Mataram, Senin (23/10).
Arman menjelaskan penangkapan tiga warga tersebut berlangsung hari ini sekitar pukul 11.30 Wita.
Untuk menjelaskan identitas dan keterlibatan ketiganya dalam aksi terorisme, dia mengaku hal tersebut di luar kewenangannya.
"Untuk identitas dan teknis lainnya itu menjadi ranah tim Densus. Kami di Polda NTB sifatnya membantu dan tempat penahanan sementara," ujar Arman.
Baca Juga
PPP Sentil Erick Thohir Usai Karyawan PT KAI Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Teroris
Dengan adanya kegiatan Tim Densus 88 melakukan penangkapan kembali di NTB, menambah jumlah warga yang diduga terlibat dalam aksi terorisme menjadi enam orang.
Sebelumnya pada pekan lalu, tiga orang ditangkap. Dua orang di wilayah Lombok Timur dan satu orang di wilayah Sumbawa Barat. (*)
Baca Juga
Oknum Pegawai KAI yang Ditangkap Densus 88 Diduga Berbaiat ke ISIS
Bagikan
Berita Terkait
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB