Densus 88 Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 27 Juli 2023
Densus 88 Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Ilustrasi pistol. Foto: Simon/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama dengan Polres Bogor menangani kasus penembakan antaranggota satuan khusus kontraterorisme itu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tewas Ditembak, 2 Anggota Polisi Diamankan

Anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IDF tewas setelah tertembak dua rekannya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Ketiganya merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Aswin mengatakan penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," kata Aswin.

Dia juga memastikan perkembangan penanganan kasus oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor akan disampaikan kepada publik.

"Nanti, penyidik Polres Bogor dan Densus akan meng-update perkembangannya," tambahnya.

Baca Juga:

Polisi Kerahkan 700 Personel Amankan Konser Dewa 19 di Stadion Manahan

Penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri itu terjadi pada Minggu (23/7), pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7), mengatakan Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.

"Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Ramadhan.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan kedua pelaku.

"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan.(*)

Baca Juga:

Polisi Periksa Kesehatan Korban TPPO Jual Beli Ginjal

#Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bagikan