Densus 88 Diyakini Punya Bukti Kuat Tangkap Munarman

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 April 2021
Densus 88 Diyakini Punya Bukti Kuat Tangkap Munarman

Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penangkapan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh Densus 88 Antiteror mendapatkan tanggapan dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Edi yakin Densus 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup kuat dalam menangkap mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Baca Juga

Tiba di Polda Metro, Munarman Diborgol dan Mata Ditutup Kain Hitam

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," ucap Edi di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," kata Edi

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta menuturkan penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Eks pentolan FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4). Foto: Istimewa

Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU kepada kepolisian, itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," katanya.

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta publik menghormati penegakan hukum di Kepolisian.

"Mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak saudara Munarman selama menjalani pemeriksaan harus tetap diberikan," katanya. (*)

Baca Juga

Ditangkap Densus, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan Didukung Puluhan Advokat

#Munarman #Densus 88 #Lemkapi #Masinton Pasaribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Densus 88 mengungkapkan, sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Indonesia
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Ada komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Indonesia
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Jumlah penangkapan tersangka terorisme tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2023, yakni sebanyak 147 orang dan pada 2024 sebesar 55 orang.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Berita Foto
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Konferensi pers penanganan rekrutmen secara online terhadap anak-anak oleh kelompok teroris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Indonesia
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Anak itu direkrut melalui modus penyebaran, propaganda dilakukan secara bertahap lewat media sosial hingga game online.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Indonesia
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Detik-Detik Siswa F Lakukan Aksi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Polisi mengungkap rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi siswa F sebelum ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku disebut menyimpan dendam dan terinspirasi konten kekerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Polisi Ungkap Rekaman CCTV Detik-Detik Siswa F Lakukan Aksi Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Pelajari Cara Buat Bom Lewat Tutorial Online
Densus 88 menyebut pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta belajar merakit bom dari internet dan membuat bahan peledak sendiri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Pelajari Cara Buat Bom Lewat Tutorial Online
Indonesia
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Densus 88 mengungkap pelaku ledakan SMAN 72 kerap mengakses situs darknet dan merakit sendiri bahan peledak. 96 orang luka-luka dalam peristiwa itu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Indonesia
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Bagikan