Demokrat Kubu Moeldoko Lagi-Lagi Gigit Jari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 November 2021
Demokrat Kubu Moeldoko Lagi-Lagi Gigit Jari

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Demokrat kubu Moeldoko harus menerima kenyataan pahit. Setelah gugatan 'Judicial Review' terhadap AD/ART kubu AHY tak diterima Mahkamah Agung (MA), kini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Gugatan itu dilayangkan kubu Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi PTUN dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/11).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara menyangkut internal partai politik.

Baca Juga:

Jokowi Dorong Lebih Banyak Wirausahawan dari Kalangan Santri

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Selain itu, putusan tersebut juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Baca Juga

Demokrat Sindir Moeldoko: Kalau Mau Jadi Presiden Bikin Partai Sendiri

Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan. (Pon)

#Partai Demokrat #Hamdan Zoelva #Jenderal Moeldoko
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Partai Demokrat membantah tuduhan dalang di balik kasus ijazah palsu Jokowi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Indonesia
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
SBY dirawat karena membutuhkan istirahat usai menjalani rangkaian aktivitas yang sangat padat di dalam dan luar negeri.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Indonesia
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Open recruitment program UMKM Kreatif meledak. Sekjen Demokrat ikut berperan penting dalam kehadiran program tersebut bagi para pelaku UMKM.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Indonesia
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Legislator Demokrat, Hinca Panjaitan berharap, TNI tidak menjaga Kejagung secara permanen. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Indonesia
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Menurut Hinca, penetapan tersangka terhadap insan pers dengan dalil pemberitaan bakal memengaruhi transparansi penegakan hukum di Tanah Air.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Mei 2025
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Indonesia
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta agar UMKM diperkuat. Anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara, Hillary Brigitta Lasut, langsung meluncurkan program ini.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Indonesia
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital
Tingginya angka PHK ini harus menjadi perhatian kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha di Jakarta yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Mei 2025
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital
Indonesia
Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional
PEVS 2025 in Collaboration with Asiabike Jakarta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menyayangkan tindak premanisme yang terjadi pada pembangunan pabrik yang digadang-gadang akan menjadi pabrik otomotif terbesar di ASEAN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 April 2025
Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
Bagikan