Demokrat Desak Pemerintah Ambil Alih Biaya PCR Pelaku Perjalanan


Cek COVID-19. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan diniai sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi COVID-19. Padahal biaya tes PCR sedianya dapat ditanggung pemerintah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan merespons Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Baca Juga:
PKB Sebut Kewajiban Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Langkah Mundur
"Sejak awal, saya sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," kata Irwan kepada wartawan, Sabtu, (23/10).
Irwan sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi membuat PCR tetap menjadi salah satu alat menekan penyebaran COVID-19. Namun demikian, pemerintah harus punya solusi yang bijak dan tidak menambah beban masyarakat.
Oleh karena itu, kata Irwan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi.
"Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.
Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan. Ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun. (Pon)
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Perbaiki Kualitas dan Turunkan Harga Tes PCR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang

Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara

Presiden Prabowo Perintahkan Bandara di Daerah Jadi Internasional, Sinyal Ekonomi Bakal Meledak?

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink
