Demokrat Desak Pemerintah Ambil Alih Biaya PCR Pelaku Perjalanan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Oktober 2021
Demokrat Desak Pemerintah Ambil Alih Biaya PCR Pelaku Perjalanan

Cek COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan diniai sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi COVID-19. Padahal biaya tes PCR sedianya dapat ditanggung pemerintah.

Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan merespons Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca Juga:

PKB Sebut Kewajiban Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Langkah Mundur

"Sejak awal, saya sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," kata Irwan kepada wartawan, Sabtu, (23/10).

Irwan sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi membuat PCR tetap menjadi salah satu alat menekan penyebaran COVID-19. Namun demikian, pemerintah harus punya solusi yang bijak dan tidak menambah beban masyarakat.

Oleh karena itu, kata Irwan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi.

"Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," ujarnya.

PCR di Bandara. (Foto: Antara)
PCR di Bandara. (Foto: Antara)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan. Ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun. (Pon)

Baca Juga:

DPR Minta Pemerintah Perbaiki Kualitas dan Turunkan Harga Tes PCR

#Bandara #PPKM #PPKM Level 1-4 #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Indonesia
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Berdasarkan pemeriksaan tim medis bahwa penyebab kematian dari penumpang FGP diakibatkan terjadinya Death on Arrival (DOA).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Indonesia
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Indonesia
Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok
Sebaran Abu Vulkanis (VA) berdasarkan data ASHTAM Lewotolo khususnya mengganggu jalur penerbangan rute Kupang-Larantuka.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok
Bagikan