Demo Berujung Tewas, Polri Berdalih Sudah Diingatkan Bakal Ricuh

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2019
Demo Berujung Tewas, Polri Berdalih Sudah Diingatkan Bakal Ricuh

Prajurit TNI AD melakukan pengamanan di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/pri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri mengingatkan kembali sudah menduga aksi demonstrasi yang berlangsung sejak kemarin hingga hari ini akan disusupi pihak ketiga untuk memanfaatkan situasi. Tak ayal, aksi demonstrasi akhirnya terbukti berujung ricuh hingga memakan korban jiwa.

"Kita sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa akan ada pihak ketiga yang akan memanfaatkan situasi unras (unjuk rasa) tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (22/5).

BACA JUGA: Identitas 2 Korban Tewas Rusuh Petamburan, 1 Anggota FPI Pandeglang

Dedi meminta masyarakat tidak terprovokasi kericuhan yang terjadi saat demonstrasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa personel Polri tidak dibekali peluru tajam dan senjata api dalam mengamankan unjuk rasa.

"Yang perlu disampaikan bahwa aparat keamanan dalam pam unras tidak dibekali oleh peluru tajam dan senjata api. Oleh karenanya masyarakat tidak terprovokasi," tutup jenderal polisi bintang satu itu.

Dedi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Di media sosial tersiar kabar bahwa polisi menembak massa dengan peluru tajam. Bahkan ditemukan pula sejumlah selongsong peluru yang belum diketahui berasal dari mana.

Kerusuhan memang terjadi pada dini hari tadi mulai dari gedung Bawaslu hingga merembet ke kawasan Tanah Abang. Bahkan belasan mobil di kawasan asrama Brimob diduga dibakar.

BACA JUGA: Polisi Tegaskan tak Gunakan Peluru Tajam Saat Jaga Demo

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan terdapat 6 orang meninggal dunia atas kericuhan yang terjadi di Jakarta semalam hingga hari ini. Tercatat ada sedikitnya dua orang meninggal akibat bentrok di kawasan Petamburan yang jenazahnya berada di RS Tarakan Jakarta Pusat.

Kedua orang itu meninggal akibat bentrokan yang terjadi di kawasan Petamburan. Identitas mereka Adam Nooryan, laki-laki berusia 17 tahun dan satu lagi Abdul Aziz, usia 26 tahun, simpatisan FPI asal Pandeglang, berdasarkan data papan pengumuman manajemen rumah sakit yang dikutip MerahPutih.com, Rabu (22/5). (Knu)

#Demo Rusuh #Polri #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - 15 menit lalu
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - 50 menit lalu
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Bagikan