MerahPutih.com – Kasus penusukan advokat Bastian Sori, SH, yang dilakukan tukang tagih utang atau Debt Collector sempat menghebohkan media sosial (medsos)
Debt Collector pelaku kasus penusukan berhasil diringkus sehari kemudian Semarang, setelah melakukan di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/2) lalu.
“Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Rabu (25/2).
Jangan Takut Lapor Polisi
Hermanto menegaskan kepolisian pasti memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai hukum.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, dikutip Antara.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta jangan takut melaporkan ke polisi.
“Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam,” tandasnya.
Kronologi Penusukan Advokat di Tangsel
Korban berinisial BS, seorang advokat sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector.
Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, untuk menarik mobil milik korban. BS menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan.
Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.