Pilkada Depok 2020

Data Sirekap KPU, Suara Idris Capai 56 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Desember 2020
Data Sirekap KPU, Suara Idris Capai 56 Persen

Calon Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bersama istri ketika akan melakukan pencoblosan. (Foto: Antara).)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono (IBH) sementara ini unggul dalam pertarungan pilkada.

Hasil penghitungan sementara berdasarkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat, 11 Desember 2020 pada pukul 10.00 WIB, pasangan Idris-Imam memperoleh suara sebanyak 56,0 persen dan Pradi-Afifah memperoleh 44,0 persen.

Baca Juga:

Taat Prokes, Kesadaran Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Cukup Baik

Keunggulan tersebut, dari jumlah suara yang masuk berasal 1.497 tempat pemungutan suara atau 37,29 persen dari total 4.015 TPS.

Ketua KPU Kota Depok, Jawa Barat, Nana Shobarna mengatakan, penghitungan Sirekap hanya untuk publikasi saja. Hasil resmi Pilkada tetap memakai penghitungan secara manual yang dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Nana mengatakan, Sirekap berfungsi sama seperti sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada pileg/pilpres 2019 yang berfungsi sebagai sebatas publikasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil dari pilkada.

Menurut dia, dikutip dari Antara, alasan dibatalkannya penerapan Sirekap untuk hasil resmi Pilkada Serentak 2020 karena masih banyak yang menyangsikan kesiapan KPU untuk menerapkan itu.

Ketua KPU Depok Nana
Ketua KPU Depok Nana Shobarna. (Foto: Antara).

Selain itu, dari sisi jaringan tidak semua wilayah di Indonesia memiliki jaringan internet. Untuk Kota Depok sendiri memiliki nol blank spot.

Keterangan hasil penghitungan suara Sirekap adalah data yang ditampilkan pada menu hitung suara yang merupakan data hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web tingkat kecamatan. Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. (*)

Baca Juga:

Bobby dan 10 Kader Murni Menangkan Pilkada di Sumut, PDIP: Sumut Masih Merah

#Pilkada 2020 #Pilkada Serentak #Pilkada Depok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan