Data Sirekap KPU, Suara Idris Capai 56 Persen


Calon Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bersama istri ketika akan melakukan pencoblosan. (Foto: Antara).)
MerahPutih.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono (IBH) sementara ini unggul dalam pertarungan pilkada.
Hasil penghitungan sementara berdasarkan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat, 11 Desember 2020 pada pukul 10.00 WIB, pasangan Idris-Imam memperoleh suara sebanyak 56,0 persen dan Pradi-Afifah memperoleh 44,0 persen.
Baca Juga:
Taat Prokes, Kesadaran Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Cukup Baik
Keunggulan tersebut, dari jumlah suara yang masuk berasal 1.497 tempat pemungutan suara atau 37,29 persen dari total 4.015 TPS.
Ketua KPU Kota Depok, Jawa Barat, Nana Shobarna mengatakan, penghitungan Sirekap hanya untuk publikasi saja. Hasil resmi Pilkada tetap memakai penghitungan secara manual yang dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Nana mengatakan, Sirekap berfungsi sama seperti sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada pileg/pilpres 2019 yang berfungsi sebagai sebatas publikasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil dari pilkada.
Menurut dia, dikutip dari Antara, alasan dibatalkannya penerapan Sirekap untuk hasil resmi Pilkada Serentak 2020 karena masih banyak yang menyangsikan kesiapan KPU untuk menerapkan itu.

Selain itu, dari sisi jaringan tidak semua wilayah di Indonesia memiliki jaringan internet. Untuk Kota Depok sendiri memiliki nol blank spot.
Keterangan hasil penghitungan suara Sirekap adalah data yang ditampilkan pada menu hitung suara yang merupakan data hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web tingkat kecamatan. Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. (*)
Baca Juga:
Bobby dan 10 Kader Murni Menangkan Pilkada di Sumut, PDIP: Sumut Masih Merah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
