Data Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Mei 2021
Data Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Internet. (Foto:Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, hasil investigasi dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini beredar, diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya, umat (21/5).

Baca Juga:

Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPR Minta Polisi Bertindak

Ia menegaskan, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Paling tidak, terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

Internet. (Foto: Antara)
Internet. (Foto: Antara)

Dedy mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.

Ada pun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Disahkan November, RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Panitia Kerja

#Internet #RUU Data Pribadi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Operator Diminta Patuh Terhadap Aturan sisa kuota, Komdigi Bakal Awasi Secara Ketat
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Peraturan presiden tentang pelindungan data pribadi dan peta jalan AI nasional disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Indonesia
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Seluruh satuan pendidikan wajib memiliki akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, modern, dan berbasis teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Layanan Internet Digratiskan Selama Bulan Ramadan
Informasi yang menyebut adanya program internet gratis selama Ramdaan 1477 H tengah viral di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Layanan Internet Digratiskan Selama Bulan Ramadan
Bagikan