Dasar PDIP Pecat Jokowi: Salah Gunakan Kekuasaan Intervensi MK


Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampikan pandangan politiknya bersama Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, Senin (18/11). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai, hari ini. Pemecatan tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan ini dilakukan partai karena memandang Jokowi menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Inilah yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Komarudin, dalam sebuah video yang diterima awak media, Senin (16/12).
Lebih jauh, Komarudin menegaskan berdasarkan surat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP di mana saja.
Baca juga:
Nama 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Keluarga
"Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tutur petinggi PDIP itu.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus merespons mengenai pengumuman pemecatan Jokowi yang baru diumumkan hari ini terkesan terlambat di mata publik.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil partai banteng agar nama baik mantan orang nomor satu di Indonesia alias RI 1 itu tetap terjaga.
"Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat," tandas Deddy kepada wartawan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP
