Dasar PDIP Pecat Jokowi: Salah Gunakan Kekuasaan Intervensi MK
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampikan pandangan politiknya bersama Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, Senin (18/11). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - PDIP resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai, hari ini. Pemecatan tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan ini dilakukan partai karena memandang Jokowi menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Inilah yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Komarudin, dalam sebuah video yang diterima awak media, Senin (16/12).
Lebih jauh, Komarudin menegaskan berdasarkan surat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP di mana saja.
Baca juga:
Nama 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Keluarga
"Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tutur petinggi PDIP itu.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus merespons mengenai pengumuman pemecatan Jokowi yang baru diumumkan hari ini terkesan terlambat di mata publik.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil partai banteng agar nama baik mantan orang nomor satu di Indonesia alias RI 1 itu tetap terjaga.
"Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat," tandas Deddy kepada wartawan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi