Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan ini kemudian dicurigai dan ditelusuri oleh KPK hingga akhirnya KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, KPK tidak punya wewenang untuk meneliti dan menganalisis harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, katanya, berdasarkan LHA yang diterima dari Polri pada 2010 silam, tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang. Maka, langkah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan arogansi yang melanggar undang-undang dan tendensius.
Baca Juga: Sambangi Kabareskrim Mabes Polri, Kuasa Hukum BG Desak agar AS Segera Ditangkap
"Dari mana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon. Penelitian LHA 2010 ke atas dia (KPK) tak wewenang," kata Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Menurutnya, meningkatnya harta kekayaan kliennya tersebut adalah sesuatu yang wajar. Sebab, harta yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan aset usaha. Misalnya, katanya, aset berupa tanah yang dibeli pada 2003 seharga Rp 100 juta tapi pada tahun 2015 mengalami kenaikan harga Rp 2 miliar. Dengan begitu, transaksi Budi Gunawan yang dianggap KPK mencurigakan adalah tak punya bukti dasar.
"Saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal dapat hibah atau warisan. Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harta naik kan pemerintah," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri karena rekening gendut dari transaksi mencurigkan. KPK menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi