Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan ini kemudian dicurigai dan ditelusuri oleh KPK hingga akhirnya KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, KPK tidak punya wewenang untuk meneliti dan menganalisis harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, katanya, berdasarkan LHA yang diterima dari Polri pada 2010 silam, tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang. Maka, langkah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan arogansi yang melanggar undang-undang dan tendensius.

Baca Juga: Sambangi Kabareskrim Mabes Polri, Kuasa Hukum BG Desak agar AS Segera  Ditangkap

 

"Dari mana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon. Penelitian LHA 2010 ke atas dia (KPK) tak wewenang," kata Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Menurutnya, meningkatnya harta kekayaan kliennya tersebut adalah sesuatu yang wajar. Sebab, harta yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan aset usaha. Misalnya, katanya, aset berupa tanah yang dibeli pada 2003 seharga Rp 100 juta tapi pada tahun 2015 mengalami kenaikan harga Rp 2 miliar. Dengan begitu, transaksi Budi Gunawan yang dianggap KPK mencurigakan adalah tak punya bukti dasar.

"Saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal dapat hibah atau warisan. Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harta naik kan pemerintah," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri karena rekening gendut dari transaksi mencurigkan. KPK menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)

#KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Komjen Suyudi menegaskan tak boleh ada praktik titipan, transaksi, hingga sponsorship dalam proses rekrutmen dan pembinaan SDM Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Suyudi secara khusus menitipkan pesan kepada media agar terus membangun sinergi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Indonesia
Polri di Tangan Komjen Suyudi, tak Ada lagi ‘No Viral No Justice’
Suyudi mengatakan masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan dan informasi perkembangan perkara.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Polri di Tangan Komjen Suyudi, tak Ada lagi ‘No Viral No Justice’
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Bagikan