Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan ini kemudian dicurigai dan ditelusuri oleh KPK hingga akhirnya KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, KPK tidak punya wewenang untuk meneliti dan menganalisis harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, katanya, berdasarkan LHA yang diterima dari Polri pada 2010 silam, tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang. Maka, langkah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan arogansi yang melanggar undang-undang dan tendensius.

Baca Juga: Sambangi Kabareskrim Mabes Polri, Kuasa Hukum BG Desak agar AS Segera  Ditangkap

 

"Dari mana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon. Penelitian LHA 2010 ke atas dia (KPK) tak wewenang," kata Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Menurutnya, meningkatnya harta kekayaan kliennya tersebut adalah sesuatu yang wajar. Sebab, harta yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan aset usaha. Misalnya, katanya, aset berupa tanah yang dibeli pada 2003 seharga Rp 100 juta tapi pada tahun 2015 mengalami kenaikan harga Rp 2 miliar. Dengan begitu, transaksi Budi Gunawan yang dianggap KPK mencurigakan adalah tak punya bukti dasar.

"Saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal dapat hibah atau warisan. Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harta naik kan pemerintah," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri karena rekening gendut dari transaksi mencurigkan. KPK menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)

#KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan