Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan ini kemudian dicurigai dan ditelusuri oleh KPK hingga akhirnya KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, KPK tidak punya wewenang untuk meneliti dan menganalisis harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, katanya, berdasarkan LHA yang diterima dari Polri pada 2010 silam, tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang. Maka, langkah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan arogansi yang melanggar undang-undang dan tendensius.

Baca Juga: Sambangi Kabareskrim Mabes Polri, Kuasa Hukum BG Desak agar AS Segera  Ditangkap

 

"Dari mana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon. Penelitian LHA 2010 ke atas dia (KPK) tak wewenang," kata Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Menurutnya, meningkatnya harta kekayaan kliennya tersebut adalah sesuatu yang wajar. Sebab, harta yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan aset usaha. Misalnya, katanya, aset berupa tanah yang dibeli pada 2003 seharga Rp 100 juta tapi pada tahun 2015 mengalami kenaikan harga Rp 2 miliar. Dengan begitu, transaksi Budi Gunawan yang dianggap KPK mencurigakan adalah tak punya bukti dasar.

"Saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal dapat hibah atau warisan. Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harta naik kan pemerintah," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Gunawan yang juga calon Kapolri karena rekening gendut dari transaksi mencurigkan. KPK menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B tentang undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. (hur)

#KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Penaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Bagikan