Dapur Makan Gizi Gratis Dibatasi, Hanya Maksimal Buat 2.500 Porsi
Seorang siswi menunjukan menu makan saat simulasi penerapan program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa).
MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang mengatur setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis.
Aturan teranyar adalah dapur MBG, yang baru berdiri maksimal melayani 2.500 penerima manfaat. Dengan rincian 2000 untuk anak sekolah dan 500 ibu hamil, menyusui dan balita.
"Kalau selama ini SPPG melayani 3-4 ribu," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Ia menegaskan, apabila SPPG telah memiliki juru masak yang terampil, maka bisa dimaksimalkan untuk menjangkau hingga 3.000 penerima manfaat.
Baca juga:
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 42 Juta Penerima Manfaat, Tersebar di 38 Provinsi
"Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan karena Juknis baru ini," ujar dia.
Memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut, terdapat beberapa peraturan yang mesti diperhatikan oleh seluruh SPPG, pertama, yakni kewajiban menggunakan rapid test untuk mencegah terjadinya keracunan makanan.
"Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan," ucap Dadan.
Dadan menegaskan, selain itu, setiap SPPG juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala pada penjamah makanan agar memahami prinsip-prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.
Ia menekankan, agar setiap SPPG segera mempercepat Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.
Tercatat hingga 11 November 2025, BGN telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat MBG di 14.773 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk anggaran yang terealisasi sebesar Rp 43,4 triliun atau setara 61,23 persen dari total pagu untuk MBG di tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa, Pengamat Desak Sekolah Harus Bebas Kendaraan