Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 19.39 WIB.

Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam.

“Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Baca juga:

Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR

Ia mengatakan, bila KPK sudah menerima surat rehabilitasi, maka dirinya mengharapkan kliennya dapat segera dibebaskan.

“Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” katanya.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. (Pon)

#Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan keputusan Presiden Prabowo tentang surat rehabilitasi kepada eks PT ASDP Ira Puspadewi
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Indonesia
Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Surat tersebut sudah diteken Kepala Negara hari ini. ?
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Indonesia
Tidak Terima Duit Korupsi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo
Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Tidak Terima Duit Korupsi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo
Indonesia
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Indonesia
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Selain kasus pemerasan dan jual beli jabatan, muncul temuan korupsi lain seperti proyek karet dan pengadaan X-Ray yang diduga mengalirkan dana ke SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Indonesia
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
KPK menemukan dugaan fraud dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, termasuk manipulasi data usia kapal dan perubahan aturan internal yang mempermudah kerja sama. Kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
Indonesia
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
Indonesia
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
KPK memastikan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022 menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Bagikan