Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Para Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Para pelaku dalam kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dijerat tambahan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
Awalnya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Baca juga:
“Ada petunjuk (dari hasil rekonstruksi ulang) kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada media, dikutip Rabu (19/11).
AKBP Abdul menambahkan kepolisian juga masih mengaji kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. "Mendalami Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," imbuhnya.
"Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” tandas perwira polisi berpangkat melati dua itu.
Baca juga:
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus penculikan yang berujung kematian MIP. Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.
Para tersangka terbagi dalam empat klaster: otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans. Untuk yang berperan sebagai otak perencana ada empat orang tersangka. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri