Dana Desa Bisa Digunakan untuk Atasi Wabah PMK
Hewan ternak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ternak masih mewabah di sejumlah daerah.
Oleh sebab itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK. Keputusan ini dituangkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Baca Juga:
Anies Pastikan Hewan Kurban Pasokan dari Luar Jakarta Aman dari PMK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan, bahwa dana desa dapat digunakan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
"Dana desa bisa digunakan untuk penanganan PMK, yang penting vaksinnya legal," ujar Mendes PDTT dalam konferensi pers dana desa yang diikuti di Jakarta, Senin (4/7).
Ia menambahkan alokasi dana desa untuk penanganan PMK bisa masuk dalam kebencanaan atau urusan ketahanan pangan. Abdul Halim mengatakan bahwa kementeriannya telah melakukan pemantauan ke beberapa daerah agar penanganannya berbasis yang terjadi di lapangan.
"Saya sudah menugaskan direktur (Direktur Jenderal Kemendes PDTT), saya tugaskan yang terdekat dulu seperti Banten untuk mencari model penanganan PMK dan segera melakukan pendalaman," tuturnya.
Baca Juga:
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Berikut 6 Poin Pentingnya
Secara terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan, sebanyak 94 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap ketiga tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, (3/7).
Kedatangan dosis vaksin PMK jenis Aftopor yang spesifik untuk penanganan penyakit pada hewan ternak tersebut merupakan kiriman dari Prancis.
"Total untuk tahap tiga ini ada 94 ribu dosis vaksin PMK yang berasal dari Prancis, dan ini melengkapi rangkaian importasi dari 3.104 ribu," katanya.
Ia menyebutkan dari jumlah 94 ribu dosis vaksinasi PMK ini akan langsung didistribusikan oleh Kementerian Pertanian ke berbagai daerah atau provinsi di Indonesia sebagai upaya percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Update Bencana Alam Sumatra: 1.059 Orang Meninggal, 192 Masih Dalam Pencarian
Korban Tewas Banjir Pulau Sumatera Tembus 1.006 Orang, Hampir Setengahnya di Aceh
Korban Meninggal Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tembus 969 Orang, Infrastruktur Rusak Parah
BNPB Bantah Ada Penimbunan Bantuan, Publik Dipersilakan Bisa Cek ke Lapangan
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra
Update Terkini Korban Bencana Aceh-Sumatera: 961 Tewas, 5 Ribu Orang Terluka
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Bukan Cuma Kemenhut, Bencana Sumatra Dinilai Jadi 'Kesalahan Besar' Kementerian Lain
Korban Tembus 776 Jiwa, Penanganan Bencana di Sumatra Jadi Prioritas Nasional
BNPB Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Berhak Tentukan Status Bencana Nasional di Sumatra