MUI Tegaskan Hewan Bergejala Ringan PMK Sah untuk Kurban


Tangkapan layar dari Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (kanan) dalam diskusi virtual BNPB yang diikuti dari Jakarta, Jumat (1/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, fatwa tersebut memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan PMK sah untuk kurban.
"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (1/7).
Baca Juga:
Tanggulangi PMK pada Hewan Kurban, Anies Turunkan 865 Petugas Kesehatan
Dia menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu, maka masih diperbolehkan untuk kurban.
"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya, dikutip Antara.
Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.
Baca Juga:
Terima Bantuan 75.500 Vaksin, Pemprov Jateng Percepat Vaksinasi PMK
Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.
"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.
Tapi, ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa. (*)
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hingga 31 Desember 2022
Bagikan
Berita Terkait
Dispangtan Solo Temukan Cacing Hati Di Beberapa Lokasi selama Periode Idul Adha 2025

KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang saat Idul Adha, Tembus 143 Persen

Libur Panjang Idul Adha, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 115 Persen

Puncak Arus Balik Idul Adha Hari ini, 20.734 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

10 Rute Kereta Jarak Jauh Terlaris Sepanjang Long Weekend Idul Adha 2025

Akhir Pekan Landai, Puncak Arus Balik Idul Adha Penumpang Kereta Terjadi Senin

Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg

Resep Soto Rawon Medok Khas Jawa Timur ala Master Chef Indonesia Puguh Setiawan

Makna Idul Adha Bagi Prabowo: Belajar Ikhlas untuk Sesuatu yang Lebih Besar

10 Stasiun Kereta Terpadat Long Weekend Idul Adha 2025, Pasar Senen Juaranya
