MUI Tegaskan Hewan Bergejala Ringan PMK Sah untuk Kurban

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 Juli 2022
MUI Tegaskan Hewan Bergejala Ringan PMK Sah untuk Kurban

Tangkapan layar dari Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (kanan) dalam diskusi virtual BNPB yang diikuti dari Jakarta, Jumat (1/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, fatwa tersebut memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan PMK sah untuk kurban.

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (1/7).

Baca Juga:

Tanggulangi PMK pada Hewan Kurban, Anies Turunkan 865 Petugas Kesehatan

Dia menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu, maka masih diperbolehkan untuk kurban.

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya, dikutip Antara.

Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.

Baca Juga:

Terima Bantuan 75.500 Vaksin, Pemprov Jateng Percepat Vaksinasi PMK

Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.

Tapi, ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hingga 31 Desember 2022

#Idul Adha #Hewan Kurban #Hari Raya Kurban
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Bapanas menegaskan harga pangan nasional tetap terkendali usai Idul Adha 2026 meski ada gejolak geopolitik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Bapanas Klaim Harga Pangan Terkendali Lewati Badai Geopolitik dan Idul Adha
Indonesia
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Satu keluarga ditemukan tewas di dalam tenda saat berkemah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menduga keracunan makanan, autopsi dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Indonesia
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Publik berhak mempertanyakan transparansi dan pengawasan penggunaan APBN.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Habiburokhman mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Anggap Prabowo Tak Langgar Aturan dan Hukum Gunakan APBN untuk Bantuan Sapi Kurban
Indonesia
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan lebih dari seribu hewan kurban
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Indonesia
Menteri Agama: Daging Kurban Bukan Cuma Buat Muslim, Tapi untuk Semua Orang Kelaparan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan distribusi daging kurban Idul Adha tidak hanya untuk umat Islam, tetapi juga untuk semua warga tanpa memandang agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Menteri Agama: Daging Kurban Bukan Cuma Buat Muslim, Tapi untuk Semua Orang Kelaparan
Indonesia
78 Hewan Kurban Masjid Istiqlal Baru Disembelih Hari Ini, Termasuk 2 Sapi Jumbo dari Prabowo dan Gibran
Panitia diminta memastikan darah hasil penyembelihan tidak mencemari sungai sekitar Masjid Istiqlal.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
78 Hewan Kurban Masjid Istiqlal Baru Disembelih Hari Ini, Termasuk 2 Sapi Jumbo dari Prabowo dan Gibran
Tradisi
Tradisi Grebeg Besar Idul Adha: Gunungan di Masjid Agung Solo Raib dalam Hitungan Menit
Gunungan jaler melambangkan peran laki-laki sebagai pencari nafkah, sedangkan gunungan estri melambangkan perempuan yang mengelola hasil nafkah untuk kebutuhan keluarga.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Tradisi Grebeg Besar Idul Adha: Gunungan di Masjid Agung Solo Raib dalam Hitungan Menit
Bagikan