Dampak Tarif Impor 32 Persen, Perekonomian dan Perbankan Indonesia Bisa Ikut Kena


Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Merahputih.com - Tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Indonesia sebesar 32 persen, akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus. Namun, hal itu memicu kontroversi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menganggap, kebijakan Trump tersebut sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak pada seluruh sektor di Indonesia, termasuk perindustrian.
"Lalu berdampak kepada perbankan kita, dan juga bisa berdampak kepada perubahan ekonomi kita," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7).
Menurutnya, masih ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah Trump.
Baca juga:
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Gelombang PHK di Indonesia Diprediksi Naik
Namun, pemerintah Indonesia juga harus menyiapkan langkah-langkah untuk menjaga kondisi ekonomi dalam negeri.
"Sekarang tinggal bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi Indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil, dan juga kita terus melakukan lobi,” jelas politikus Golkar iki.
Ia pun mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menghadapi kebijakan tarif impor Trump, salah satunya dengan berpartisipasi aktif dalam forum internasional.
"Sekarang Presiden sudah memiliki langkah-langkahnya dengan membangun kerja sama dengan OECD, juga dengan BRICS, terus membuka pangsa pasar baru, sehingga tidak sepenuhnya kita bergantung pada satu sisi," tuturnya.
Baca juga:
Punya Waktu Negosiasi dengan AS, Indonesia Pede Tarif Impor 32 Persen Direvisi
Diketahui, Trump telah mengumumkan tarif impor tinggi untuk sejumlah negara. Adapun, tarif terberat Trump akan berlaku untuk Laos dan Myanmar, yang keduanya dikenakan bea masuk sebesar 40 persen.
Sementara itu, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia dikenakan tarif terendah sebesar 25 persen.
Kemudian, ekspor dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen. Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen.
Lalu, Serbia dan Bangladesh sebesar 35 persen. Selanjutnya, Afrika Selatan serta Bosnia dan Herzegovina sebesar 30 persen. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

Omzet Mal Anjlok Imbas Demo di Jakarta, Pemprov DKI Segera Lakukan Langkah ini

Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah

Respons Pernyataan Trump, Moskow Sebut Rusia, China, dan Korut Tidak Berkomplot Melawan Amerika Serikat

Presiden China, Rusia, dan Pemimpin Korea Utara Akrab di Parade Militer, Donald Trump Singgung Konspirasi Melawan AS

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Taylor Swift Umumkan Pertunangan, Presiden AS Donald Trump hingga Anggota Kerajaan Inggris Ucapkan Selamat

DPR-Pemerintah Sepakati Asumsi RAPBN 2026, Suku Bunga dan Rupiah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi?
