Dampak Tarif Impor 32 Persen, Perekonomian dan Perbankan Indonesia Bisa Ikut Kena
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Merahputih.com - Tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Indonesia sebesar 32 persen, akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus. Namun, hal itu memicu kontroversi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menganggap, kebijakan Trump tersebut sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak pada seluruh sektor di Indonesia, termasuk perindustrian.
"Lalu berdampak kepada perbankan kita, dan juga bisa berdampak kepada perubahan ekonomi kita," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7).
Menurutnya, masih ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah Trump.
Baca juga:
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Gelombang PHK di Indonesia Diprediksi Naik
Namun, pemerintah Indonesia juga harus menyiapkan langkah-langkah untuk menjaga kondisi ekonomi dalam negeri.
"Sekarang tinggal bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi Indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil, dan juga kita terus melakukan lobi,” jelas politikus Golkar iki.
Ia pun mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menghadapi kebijakan tarif impor Trump, salah satunya dengan berpartisipasi aktif dalam forum internasional.
"Sekarang Presiden sudah memiliki langkah-langkahnya dengan membangun kerja sama dengan OECD, juga dengan BRICS, terus membuka pangsa pasar baru, sehingga tidak sepenuhnya kita bergantung pada satu sisi," tuturnya.
Baca juga:
Punya Waktu Negosiasi dengan AS, Indonesia Pede Tarif Impor 32 Persen Direvisi
Diketahui, Trump telah mengumumkan tarif impor tinggi untuk sejumlah negara. Adapun, tarif terberat Trump akan berlaku untuk Laos dan Myanmar, yang keduanya dikenakan bea masuk sebesar 40 persen.
Sementara itu, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia dikenakan tarif terendah sebesar 25 persen.
Kemudian, ekspor dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen. Kamboja dan Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen.
Lalu, Serbia dan Bangladesh sebesar 35 persen. Selanjutnya, Afrika Selatan serta Bosnia dan Herzegovina sebesar 30 persen. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,39 Persen di Kuartal IV 2025, Konsumsi Rumah Tangga Dominan
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Donald Trump Peringatkan Iran Jangan Coba-Coba Bangun Nuklir Baru
Sepanjang 2025 Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jawa Masih Mendominasi
Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
Ekspor Indonesia Tertekan Tarif Trump
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Dirut BEI Gantikan Iman Rachman, Stabilitas Pasar Jadi Prioritas
Danantara Genjot Reformasi Pasar Modal: Demutualisasi BEI dan Free Float 15 Persen
Iran Siap Lawan Amerika, Uni Eropa Tambah Sanksi ke Pejabat Teheran