Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 27 Oktober 2015
Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada

Kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memaparkan bencana kabut asap yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan berpotensi kuat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.

"Dampak kabut asap sudah pasti mengganggu tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak," katanya saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (27/10).

Pemerhati pemilu yang akrab disapa Masykur melanjutkan beberapa tahapan yang terganggu akibat paparan asap diantaranya proses kampanye pasangan calon kepala daerah, pemasangan alat peraga, distribusi logistik dan juga bimbingan teknis penyelenggara pemilu.

"Apabila bencana asap dari kebakaran tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin dapat membatalkan Pilkada. Sebab ada 48 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi yang terkena dampak langsung paparan asap," sambungnya.

Bimbingan teknis, sambung Masykur sebagai sarana memastikan kemampuan petugas dikhawatirkan akan mengalami hambatan akibat kabut asap. Pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam pemungutan dan penghitungan suara terancam tidak diikuti oleh seluruh peserta yang seharusnya terlibat.‎

Kesempatan masa kampanye dengan tatap muka antara pasangan calon dengan masyarakat pemilih jelas berkurang. Menyampaikan visi, misi dan program dengan mambangun komunikasi intensif membutuhkan perbincangan tanpa masker yang nyata-nyata menghalangi pembicaraan dua arah.

"Pun demikian dengan pemasangan alat peraga kampanye yang di‎pasang di tempat-tempat umum," bebernya.

Jarak pandang yang terbatas menghalangi pemilih untuk dapat melihat pesan-pesan Pilkada dalam spanduk dan baliho yang juga dibiayai dari pajak yang mereka bayar.

"Bila logistik tidak sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena distribusi mengalami kendala, maka pemilih akan gagal menggunakan hak suaranya," tandasnya.

Untuk diketahui, bencana asap akibat kebakaran yang cukup lama dan semakin meluas berdampak besar terhadap pelaksanaan Pilkada serentak. Setidaknya terdapat 48 kabupaten/kota di 5 Propinsi yang terkena dampak asap kebakaran dan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada.

Daerah tersebut adalah di Kalimantan Tengah 14 daerah, Sumatera Selatan 7 daerah, Riau 9 daerah, Kalimantan Barat 7 daerah dan Jambi 11 daerah.

BACA JUGA: 

  1. KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak
  2. Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat
  3. Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
  4. Bencana Nasional Kabut Asap Ditetapkan Apabila Pemda Lumpuh
  5. Paparan Kabut Asap di Jakarta

 

 

 

 

 

#JPPR #Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak #Kabut Asap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabut Asap Mulai Datang, Bukittinggi Imbau Warganya Pakai Masker
Kabut asap mulai terasa di Kota Bukittinggi, diduga berasal dari titik panas di beberapa daerah Sumatra.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
 Kabut Asap Mulai Datang, Bukittinggi Imbau Warganya Pakai Masker
Indonesia
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Pesawat yang membawa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama rombongan gagal mendarat di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kamis (3/9), karena jarak pandang hanya sekitar 100 meter.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Indonesia
Brunei Mulai Terserang Kabut Asap, Ribuan Titik Panas Kalimantan Muncul dalam 3 Hari
Angin barat daya membawa asap pekat dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat hingga menutup langit Brunei.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Brunei Mulai Terserang Kabut Asap, Ribuan Titik Panas Kalimantan Muncul dalam 3 Hari
Indonesia
Karhurtla Masih Berlangsung, Mendikdasmen Izinkan Pemda Gemar Pembelajaran Jarak Jauh
Sambil menunggu proses pemadaman ini betul-betul selesai, anak-anak tetap belajar di rumah agar mereka tetap selamat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Karhurtla Masih Berlangsung, Mendikdasmen Izinkan Pemda Gemar Pembelajaran Jarak Jauh
Indonesia
Kabut Asap Makin Parah, 1.500 Tabung Oksigen Dikirim ke 6 Provinsi
Pemerintah kirim 1.500 tabung oksigen dan perlengkapan pemadaman ke enam provinsi terdampak kabut asap karhutla. Kalimantan Barat jadi penerima tahap awal.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Kabut Asap Makin Parah, 1.500 Tabung Oksigen Dikirim ke 6 Provinsi
Indonesia
2.945 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat
Kualitas udara pada dini hari dan pagi berdasarkan PM 2,5 dalam beberapa jam masuk kategori tidak sehat dan sangat tidak sehat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
2.945 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat
Indonesia
Kabut Asap Mulai Ganggu Penerbangan, 21 Penerbangan ke Pontianak Alami Keterlambatan
Dari 21 penerbangan yang terdampak, sebagian besar merupakan penerbangan keberangkatan. Sementara penerbangan yang terdampak saat mendarat tercatat sekitar tiga hingga empat penerbangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
Kabut Asap Mulai Ganggu Penerbangan, 21 Penerbangan ke Pontianak Alami Keterlambatan
Dunia
107 Ribu Hektar Lahan Hangus, Menko Polkam Bilang Belum Ada Negara Tetangga Terganggu
Pemerintah menyatakan asap karhutla 170 ribu hektar belum ganggu negara tetangga.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
107 Ribu Hektar Lahan Hangus, Menko Polkam Bilang Belum Ada Negara Tetangga Terganggu
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Bagikan