Dampak Buruk Peredaran Surat Swab Palsu, Bisa Sebabkan Terjadinya Klaster Pesawat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Januari 2021
Dampak Buruk Peredaran Surat Swab Palsu, Bisa Sebabkan Terjadinya Klaster Pesawat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pemalsuan keterangan hasil swab antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR) membanderol satu surat dengan harga Rp75 ribu hingga Rp900 ribu.

Para tersangka pembuat surat palsu itu di antaranya merupakan oknum pegawai klinik.

"Itu dikenakan biayanya tanpa melakukan uji tes, cukup identitas saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Baca Juga:

Sindikat Pemalsuan Hasil Swab PCR di Bandara Soetta Libatkan Belasan Pelaku

Menurut Yusri, pelaku bisa membuat surat palsu karena orang dalam atau oknum pegawai klinik.

"Ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab, kemudian juga ada pegawai di klinik sehingga dia gampang mengetahui, dia punya PDF," jelas Yusri.

"Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dikosongkan, nanti nama dimasukkan siapa pemesannya," ungkapnya.

Menurut Yusri, dampak dari pembuatan dan penggunaan surat keterangan hasil swab palsu sangat besar.

Bisa membuat klaster COVID-19 baru dalam perjalanan di pesawat atau moda transportasi lainnya.

"Mereka ini tanpa menyadari dengan mencari keuntungan, tetapi akibatnya yang sangat besar. Bahkan bisa terjadi adanya klaster pesawat," katanya.

Sementara dari pihak bandara dan pemerintah sudah melakukan upaya dengan cara setiap penerbangan harus dilakukan dengan swab test antigen atau PCR. Tujuannya untuk menghindari terjadi penyebaran COVID-19 di dalam pesawat.

"Kasihan yang sudah mengikuti aturan akhirnya turun dari pesawat maupun turun dari kereta api yang terjadi adalah terjadi penyebaran di dalamnya," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, pemalsuan surat dapat menimbulkan satu hak. Sehingga seseorang karena tidak dilakukan prosedur pengambilan tes COVID-19 yang sebenarnya akhirnya perlakuan terhadap orang itu dianggap sebagaimana layaknya orang sehat.

"Faktanya saat ini belum ada tanda-tanda terjadi penurunan karena kebijakan untuk antisipasi disalahgunakan," tandasnya.

Konferensi pers terkait sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR COVID-19 di Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers terkait sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR COVID-19 di Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Dalam dua bulan belakangan, Desember 2020-Januari 2021, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah mengungkap tiga kasus pemalsuan surat keterangan swab.

Pertama, penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perubahan data.

Mereka memanipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil swab polymerase chain reaction (PCR) sebagai bukti syarat perjalanan penumpang pesawat, di masa pandemi COVID-19, akhir Desember 2020.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21).

Kedua, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil negatif swab PCR yang diperjual-belikan kepada penumpang pesawat.

Para pelaku membanderol surat palsu itu seharga Rp 1,1 juta, awal Januari 2021.

Ketiga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk delapan tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, 18 Januari 2021 kemarin.

Modusnya adalah menawarkan melalui media sosial.

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Pidana Kontroversi Tes Swab Rizieq Masuk Kejaksaan

Para tersangka yang diamankan berinisial, RSH (20), laki-laki, perannya menawarkan surat hasil swab antigen COVID-19 melalui Facebook, membuat surat hasil swab antigen palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR COVID-19 palsu dengan mendapat keuntungan.

Kemudian, RHM (22), perempuan, berperan bersama-sama RSH membuat surat hasil swab palsu.

Selanjutnya, IS (23), laki-laki; DM -di bawah umur-, laki-laki; dan MA (25), perempuan, selaku pemesan serta pembeli surat keterangan swab palsu.

Tiga tersangka berikutnya berinisial SP (38), laki-laki, berperan menyuruh tersangka MA memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu; kemudian M (20), perempuan, menyuruh tersangka Y membuat surat hasil swab palsu; terakhir tersangka Y (23), laki-laki, perannya membuat surat hasil swab PCR palsu. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPD Usul Swab Antigen untuk Pelajar dan Mahasiswa Digratiskan

#COVID-19 #Polda Metro Jaya #Pemalsuan Dokumen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Polisi menyusun sketsa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan bukti digital.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Bagikan