Dampak Buruk Peredaran Surat Swab Palsu, Bisa Sebabkan Terjadinya Klaster Pesawat


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pelaku pemalsuan keterangan hasil swab antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR) membanderol satu surat dengan harga Rp75 ribu hingga Rp900 ribu.
Para tersangka pembuat surat palsu itu di antaranya merupakan oknum pegawai klinik.
"Itu dikenakan biayanya tanpa melakukan uji tes, cukup identitas saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Hasil Swab PCR di Bandara Soetta Libatkan Belasan Pelaku
Menurut Yusri, pelaku bisa membuat surat palsu karena orang dalam atau oknum pegawai klinik.
"Ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab, kemudian juga ada pegawai di klinik sehingga dia gampang mengetahui, dia punya PDF," jelas Yusri.
"Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dikosongkan, nanti nama dimasukkan siapa pemesannya," ungkapnya.
Menurut Yusri, dampak dari pembuatan dan penggunaan surat keterangan hasil swab palsu sangat besar.
Bisa membuat klaster COVID-19 baru dalam perjalanan di pesawat atau moda transportasi lainnya.
"Mereka ini tanpa menyadari dengan mencari keuntungan, tetapi akibatnya yang sangat besar. Bahkan bisa terjadi adanya klaster pesawat," katanya.
Sementara dari pihak bandara dan pemerintah sudah melakukan upaya dengan cara setiap penerbangan harus dilakukan dengan swab test antigen atau PCR. Tujuannya untuk menghindari terjadi penyebaran COVID-19 di dalam pesawat.
"Kasihan yang sudah mengikuti aturan akhirnya turun dari pesawat maupun turun dari kereta api yang terjadi adalah terjadi penyebaran di dalamnya," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, pemalsuan surat dapat menimbulkan satu hak. Sehingga seseorang karena tidak dilakukan prosedur pengambilan tes COVID-19 yang sebenarnya akhirnya perlakuan terhadap orang itu dianggap sebagaimana layaknya orang sehat.
"Faktanya saat ini belum ada tanda-tanda terjadi penurunan karena kebijakan untuk antisipasi disalahgunakan," tandasnya.

Dalam dua bulan belakangan, Desember 2020-Januari 2021, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah mengungkap tiga kasus pemalsuan surat keterangan swab.
Pertama, penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perubahan data.
Mereka memanipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil swab polymerase chain reaction (PCR) sebagai bukti syarat perjalanan penumpang pesawat, di masa pandemi COVID-19, akhir Desember 2020.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21).
Kedua, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil negatif swab PCR yang diperjual-belikan kepada penumpang pesawat.
Para pelaku membanderol surat palsu itu seharga Rp 1,1 juta, awal Januari 2021.
Ketiga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk delapan tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, 18 Januari 2021 kemarin.
Modusnya adalah menawarkan melalui media sosial.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Pidana Kontroversi Tes Swab Rizieq Masuk Kejaksaan
Para tersangka yang diamankan berinisial, RSH (20), laki-laki, perannya menawarkan surat hasil swab antigen COVID-19 melalui Facebook, membuat surat hasil swab antigen palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR COVID-19 palsu dengan mendapat keuntungan.
Kemudian, RHM (22), perempuan, berperan bersama-sama RSH membuat surat hasil swab palsu.
Selanjutnya, IS (23), laki-laki; DM -di bawah umur-, laki-laki; dan MA (25), perempuan, selaku pemesan serta pembeli surat keterangan swab palsu.
Tiga tersangka berikutnya berinisial SP (38), laki-laki, berperan menyuruh tersangka MA memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu; kemudian M (20), perempuan, menyuruh tersangka Y membuat surat hasil swab palsu; terakhir tersangka Y (23), laki-laki, perannya membuat surat hasil swab PCR palsu. (Knu)
Baca Juga:
Ketua DPD Usul Swab Antigen untuk Pelajar dan Mahasiswa Digratiskan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
