Dalang Pelanggaran HAM Masa Lalu Berpeluang Lolos Jerat RUU KUHP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 03 Juni 2018
Dalang Pelanggaran HAM Masa Lalu Berpeluang Lolos Jerat RUU KUHP

Keluarga besar kampus melakukan tabur bunga dalam Peringatan 17 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masuknya kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam RUU KUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif karena adanya ketentuan dan asas-asas umum dalam hukum pidana yang justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan terhadap HAM.

Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000.

Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, mengatakan masuknya Pelanggaran HAM dan Genosida dalam RKUHP memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kejahatan HAM masa lalu.

"Nah, hal tersebut semakin sulit hari ini dengan dimasukkannya pasal tentang tindak pidana HAM berat ke RKUHP, karena yang awalnya memang ada kekhususan, karena balik lagi soal pelanggaran ham berat itu, masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa kemudian digeser menjadi suatu hal yang enggak ada bedanya dengan tindak pidana lainnya," kata Putri saat ditemui di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).

Tapol
Eks Tapol 65/66 asal Sulteng menunjukkan undangan HUT Kota Palu. Pemda setempat sudah menyampaikan kepada korban 65/66. (Antara)

Menurut dia, pengesahan RUU KUHP berpotensi menutup peluang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM masa lalu. Misalnya, terkait dengan asas retroaktif.

"Sudah jelas pasal tentang pelanggaran HAM berat itu tidak boleh diperlakukan asas retroaktif atau tidak berlaku surut. Dia artinya bisa mengadili peristiwa sebelum UU itu ada atau disahkan," kata Putri.

Artinya, kata Putri, dengan adanya RKUHP ini justru hanya fokus terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca-pengesahan. Lebih lanjut, terkait ancaman pidana yang sangat berbeda dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU pengadilan HAM.

Dalam UU Pengadilan HAM diatur ancaman pidana minimal 10 tahun maksimal 25 tahun, sedangkan dalam RKUHP justru menurunkan 5 tahun sampai 20 tahun. RKUHP yang baru juga tidak mengatur mekanisme ganti rugi terhadap keluarga korban pelanggaran HAM

"Nah kalau di RKUHP itu pasal 680-683 itu tidak ada pasal yang mengatur terkait mekanisme ganti kerugian. Bagaimana korban yang sudah mengalami penderitaan keluarganya hilang meninggal tetapi tidak mendapat ganti kerugian," tutur dia.

orang hilang
Tampak seorang mahasiswa sedang melihat foto-foto Tragedi Trisakti 1998, di Museum Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Terakhir, materi RKUHP ini juga bertentangan dengan UU Pengadilan HAM yang mengatur soal tanggung jawab Komando. Dalam hal ini komandan polisi/TNI atau aparatur sipil yang ikut bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran HAM.

"Akhirnya tanggung jawab komando ini tidak diatur secara spesifik tapi hanya mengatur terhadap per orang saja. Jadi orang-orang yang bisa diadili dalam RKUHP ini adalah orang-orang pelaku lapangan," tandas dia. (Fdi)

#KUHP #Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras pengesahan UU hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina.
Soffi Amira - Sabtu, 04 April 2026
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Bagikan