Dalang Pelanggaran HAM Masa Lalu Berpeluang Lolos Jerat RUU KUHP
Keluarga besar kampus melakukan tabur bunga dalam Peringatan 17 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Masuknya kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam RUU KUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif karena adanya ketentuan dan asas-asas umum dalam hukum pidana yang justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan terhadap HAM.
Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, mengatakan masuknya Pelanggaran HAM dan Genosida dalam RKUHP memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kejahatan HAM masa lalu.
"Nah, hal tersebut semakin sulit hari ini dengan dimasukkannya pasal tentang tindak pidana HAM berat ke RKUHP, karena yang awalnya memang ada kekhususan, karena balik lagi soal pelanggaran ham berat itu, masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa kemudian digeser menjadi suatu hal yang enggak ada bedanya dengan tindak pidana lainnya," kata Putri saat ditemui di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).
Menurut dia, pengesahan RUU KUHP berpotensi menutup peluang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM masa lalu. Misalnya, terkait dengan asas retroaktif.
"Sudah jelas pasal tentang pelanggaran HAM berat itu tidak boleh diperlakukan asas retroaktif atau tidak berlaku surut. Dia artinya bisa mengadili peristiwa sebelum UU itu ada atau disahkan," kata Putri.
Artinya, kata Putri, dengan adanya RKUHP ini justru hanya fokus terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca-pengesahan. Lebih lanjut, terkait ancaman pidana yang sangat berbeda dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU pengadilan HAM.
Dalam UU Pengadilan HAM diatur ancaman pidana minimal 10 tahun maksimal 25 tahun, sedangkan dalam RKUHP justru menurunkan 5 tahun sampai 20 tahun. RKUHP yang baru juga tidak mengatur mekanisme ganti rugi terhadap keluarga korban pelanggaran HAM
"Nah kalau di RKUHP itu pasal 680-683 itu tidak ada pasal yang mengatur terkait mekanisme ganti kerugian. Bagaimana korban yang sudah mengalami penderitaan keluarganya hilang meninggal tetapi tidak mendapat ganti kerugian," tutur dia.
Terakhir, materi RKUHP ini juga bertentangan dengan UU Pengadilan HAM yang mengatur soal tanggung jawab Komando. Dalam hal ini komandan polisi/TNI atau aparatur sipil yang ikut bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran HAM.
"Akhirnya tanggung jawab komando ini tidak diatur secara spesifik tapi hanya mengatur terhadap per orang saja. Jadi orang-orang yang bisa diadili dalam RKUHP ini adalah orang-orang pelaku lapangan," tandas dia. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang