Dalang Pelanggaran HAM Masa Lalu Berpeluang Lolos Jerat RUU KUHP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 03 Juni 2018
Dalang Pelanggaran HAM Masa Lalu Berpeluang Lolos Jerat RUU KUHP

Keluarga besar kampus melakukan tabur bunga dalam Peringatan 17 Tahun Tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta, Selasa (12/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masuknya kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam RUU KUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif karena adanya ketentuan dan asas-asas umum dalam hukum pidana yang justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan terhadap HAM.

Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000.

Aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, mengatakan masuknya Pelanggaran HAM dan Genosida dalam RKUHP memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kejahatan HAM masa lalu.

"Nah, hal tersebut semakin sulit hari ini dengan dimasukkannya pasal tentang tindak pidana HAM berat ke RKUHP, karena yang awalnya memang ada kekhususan, karena balik lagi soal pelanggaran ham berat itu, masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa kemudian digeser menjadi suatu hal yang enggak ada bedanya dengan tindak pidana lainnya," kata Putri saat ditemui di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).

Tapol
Eks Tapol 65/66 asal Sulteng menunjukkan undangan HUT Kota Palu. Pemda setempat sudah menyampaikan kepada korban 65/66. (Antara)

Menurut dia, pengesahan RUU KUHP berpotensi menutup peluang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM masa lalu. Misalnya, terkait dengan asas retroaktif.

"Sudah jelas pasal tentang pelanggaran HAM berat itu tidak boleh diperlakukan asas retroaktif atau tidak berlaku surut. Dia artinya bisa mengadili peristiwa sebelum UU itu ada atau disahkan," kata Putri.

Artinya, kata Putri, dengan adanya RKUHP ini justru hanya fokus terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca-pengesahan. Lebih lanjut, terkait ancaman pidana yang sangat berbeda dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU pengadilan HAM.

Dalam UU Pengadilan HAM diatur ancaman pidana minimal 10 tahun maksimal 25 tahun, sedangkan dalam RKUHP justru menurunkan 5 tahun sampai 20 tahun. RKUHP yang baru juga tidak mengatur mekanisme ganti rugi terhadap keluarga korban pelanggaran HAM

"Nah kalau di RKUHP itu pasal 680-683 itu tidak ada pasal yang mengatur terkait mekanisme ganti kerugian. Bagaimana korban yang sudah mengalami penderitaan keluarganya hilang meninggal tetapi tidak mendapat ganti kerugian," tutur dia.

orang hilang
Tampak seorang mahasiswa sedang melihat foto-foto Tragedi Trisakti 1998, di Museum Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Terakhir, materi RKUHP ini juga bertentangan dengan UU Pengadilan HAM yang mengatur soal tanggung jawab Komando. Dalam hal ini komandan polisi/TNI atau aparatur sipil yang ikut bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran HAM.

"Akhirnya tanggung jawab komando ini tidak diatur secara spesifik tapi hanya mengatur terhadap per orang saja. Jadi orang-orang yang bisa diadili dalam RKUHP ini adalah orang-orang pelaku lapangan," tandas dia. (Fdi)

#KUHP #Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan