Dalami Peran 3 Tersangka, Kejagung Cecar Dirut PT Sritex Alur Kredit Bermasalah
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Iwan tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di Sritex periode 2014-2023 saat kasus pemberian kredit yang akhirnya bermasalah.
"Diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau Direksi di PT Sritex yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama pada saat ini lalu beberapa unit usaha, entitas ya, entitas unit usaha dari Sritex," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6).
Baca juga:
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Harli mengatakan pemeriksaan Iwan dilakukan pada Senin (2/6) kemarin. Menurut dia, penyidik saat pemeriksaan juga mendalami soal pengajuan kredit yang dilakukan Sritex terhadap sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," ujarnya.
Kapuspenkum menegaskan peran Iwan dalam pengelolaan Sritex penting, khususnya untuk mendalami peran tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Ketiga tersangka itu Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Baca juga:
Dirut Ditahan Kejagung, Sritex Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja
"Karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama, saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini," tandas Harli. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan