Dahlan Iskan Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 06 September 2017
Dahlan Iskan Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi

Dahlan Iskan usai gelar sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya. (MP/Budi Lentera)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dahlan Iskan akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus dugaan korupsi aset PT Wira Panca Usaha yang merupakan milik BUMD Provinsi Jatim.

Status bebas ini dikarenakan upaya banding yang dilakukan Dahlan Iskan dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto menjelaskan bahwa pengabulan upaya banding Dahlan Iskan sudah diputus pada tanggal 31 Agustus 2017 kemarin.

Isi putusan itu, kata Untung, di antaranya menerima permintaan banding dari pembanding terdakwa Dahlan Iskan.

"Juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 April 2017," kata Untung di Surabaya, Rabu (6/9).

Dengan demikian, lanjut Untung, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang dimaksud.

Saat ini, kata Untung, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja. Kalau soal pertimbangan kenapa dibebaskan, itu bukan wewenang saya," katanya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, telah menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara, hingga akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pengadilan Vonis Dahlan Iskan Dua Tahun Penjara

#Dahlan Iskan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun
Dahlan Iskan menanggapi kabar statusnya jadi tersangka dalam sebuah kolom di Disway.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun
Indonesia
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Pengacara Dahlan Iskan membantah kliennya menjadi tersangka di Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jatim.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
11.000 Calon Siswa Daftar SMA Taruna Kemala Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan
SMA Taruna Kemala Bhayangkara menerapkan kurikulum International Baccalaureate (IB) dan nasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Februari 2025
11.000 Calon Siswa Daftar SMA Taruna Kemala Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan
Indonesia
Diperiksa 30 Menit, Dahlan Iskan Dicecar Penyidik KPK Soal RUPS
Dahlan Iskan mengaku tidak ada komunikasi dengan Karen Agustiawan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juli 2024
Diperiksa 30 Menit, Dahlan Iskan Dicecar Penyidik KPK Soal RUPS
Indonesia
Serba Tidak Tahu Dahlan Usai Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG PERTAMINA
Perkara dugaan korupsi pengadaan LNG ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juli 2024
Serba Tidak Tahu Dahlan Usai Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG PERTAMINA
Indonesia
Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Iya (tersangka Karen Agustiawan)," kata Dahlan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta.
Andika Pratama - Kamis, 14 September 2023
Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan
Indonesia
KPK Periksa Dahlan Iskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada Kamis (14/9), hari ini.
Mula Akmal - Kamis, 14 September 2023
KPK Periksa Dahlan Iskan
Indonesia
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dahlan Iskan Pekan Depan
"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9).
Andika Pratama - Jumat, 08 September 2023
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dahlan Iskan Pekan Depan
Indonesia
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Andika Pratama - Kamis, 07 September 2023
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
Bagikan