Daftar Besaran UMK 2023 di Jawa Barat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Desember 2022
Daftar Besaran UMK 2023 di Jawa Barat

Ilustrasi Rupiah. Foto: iqbal nuril anwar/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 untuk 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga

Gibran Tetapkan UMK Solo Naik 7 Persen Jadi Rp 2.174.000

Pengumuman terkait penetapan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).

Berikut ialah daftar besaran nilai UMK 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023:

Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

Kota Depok Rp 4.694.493,70

Kota Bogor Rp 4.639.429,39

Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02

Kota Bandung Rp 4.048.462,69

Kota Cimahi Rp 3.514.093,25

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10

Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86

Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13

Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31

Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42

Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00

Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Baca Juga

UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Salah Satu yang Terbesar di Tanah Air

Taufik menuturkan dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Heru Budi Bakal Umumkan UMP DKI 2023 Paling Lambat Senin Mendatang

#Pemulihan Ekonomi #Breaking #UMK #Jawa Barat #Ridwan Kamil
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
KDM menjanjikan bonus yang lebih besar apabila Persib kembali meraih gelar juara musim depan, seperti disampaikan manajer Persib, Umuh Muchtar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Hal serupa sudah diterapkan di sejumlah wilayah lainnya di Jabar, sebagai upaya mengembalikan fungsi alam dan menjaga amanah dari leluhur Tatar Sunda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Bagikan