Curi Vape, Abi Dianiaya Hingga Mati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 08 September 2017
Curi Vape, Abi Dianiaya Hingga Mati

Ilustrasi. (gettyimages)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Aksi persekusi atau intimidasi disertai penganiayaan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pria bernama Abi Qowi Suparto (22). Abi dituding mencuri vape di Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan.

Pencurian itu tidak dilaporkan ke kepolisian oleh pihak pemilik maupun karyawannya. Pemilik dan karyawan berusaha mencari keberadaan Abi berdasarkan media sosial.

Akhirnya, Abi berhasil ditemui dan dibawa oleh beberapa karyawan dan rekan pemilik outlet vape tersebut pada Selasa (29/8). Dia dipersekusi, dihakimi, dan dianiaya di sebuah outlet vape di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Korban ditemukan dalam keadaan kritis di Jalan Penjernihan Raya. Selanjutnya oleh keluarga dibawa ke RSUD Tanah Abang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (8/9).

Akibat perbuatan persekusi, kesehatan Abi terus memburuk. Dari RSUD Tanah Abang, Abi dirujuk ke RS Tarakan, Jakarta Pusat. Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (3/9).

"Dua hari setelah meninggal, beredar video penganiayaan terhadap korban di grup WhatsApp dan sampai ke pihak keluarga," kata Hendy.

Mengetahui itu, keluarga korban melaporkan aksi persekusi tersebut ke polisi pada Kamis (7/9). Malam harinya, polisi berhasil menangkap empat pelaku persekusi di outlet vape di Tebet dan Pejompongan.

Keempatnya yaitu Rajasa SH (34), Fachmi KF (39), Armyando A (49), dan Aditya PW (20). Sementara, tiga pelaku lainnya buron.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tongkat besi, sepasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.

Pelaku dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana. (Ayp)

Baca berita terkait kasus persekusi lainnya di: Koalisi Anti Persekusi Temukan 66 Kasus Persekusi

#Kasus Persekusi #Pembunuhan Berencana
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN
"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," tutur pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto
Andika Pratama - Sabtu, 28 Januari 2023
Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Ajukan PTUN
Bagikan