Cryptocurrency, Punya Banyak Peluang Profit?


Pada dasarnya uang digital ini sama dengan uang konvensional. (Foto: Pexels/Worldspectrum)
AKHIR Oktober 2021, lalu forum Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa mengharamkan uang kripto. Dinilai memiliki banyak unsur spekulasi dan tidak terukur, dan crypto tersebut tak bisa jadi instrumen investasi.
Sebenarnya uang kripto bukan barang baru di Indonesia sudah sekitar 4-5 tahun lalu, uang digital ini masuk dalam dunia keuangan dan investasi di Indonesia. Perkembangannya di Indonesia seiring dengan riuh rendahnya di dunia internasional. Bahkan ketika nilai uang kripto anjlok beberapa waktu yang lalu, membuat investornya merana.
Baca Juga:
Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!

Terlepas dari fatwa itu, sebenarnya apa definisi uang kripto atau cryptocurrency ini? Secara harfiah kata Cryptocurrency merupakan gabungan dari dua kata, yakni 'cryptography' yang artinya kode rahasia, dan 'currency' yang artinya mata uang. jadi bila dapat diartikan secara berbas, Cryptocurrency adalah mata uang yang menggunakan sandi-sandi rahasia. Sandi atau kode rahasia itu sendiri berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan matauang digital ini.
Kemudian dalam proses transaksi Cryptocurrency adalah peer-to-peer atau tidak adanya pihak perantara ketika transaksi dilakukan. Ini berbeda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, Cryptocurrency justru bersifat desentralisasi.Seluruh transaksi yang dilakukan akan tetap tercatat dan terpantau dalam sebuah sistem jaringan cryptocurrecy.
Dalam perkembangannya di Indonesia, uang kripto sudah dilegalkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Asosiasi Blockchain Indonesia mencatat sedikitnya delapan bursa pedagang crypto asset yang telah terdaftar di BAPPEBTI, diantaranya Luno, Rekeningku, Indodax, Bitocto, Zipmex, Pintu, Upbit, dan Digital Exchange Indonesia.
Chairman dari Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Oham Dunggio, mengatakan terdapat perkembangan crypto asset di Indonesia yang signifikan. Selain itu, regulasi di Indonesia mendukung investasi pada aset kripto karena telah diklasifikasi sebagai komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan no 99 tahun 2018.
Baca Juga:

"Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan hal ini sebagai investasi, namun perlu dipahami bahwa investasi juga memiliki risiko, sehingga masyakarat harus membaca lebih dahulu tentang aset kripto termasuk faktor untung dan rugi," papar Oham.
CEO dan Founder Pintu, Jeth Soetoyo, mengatakan ke depannya akan banyak ruang untuk pertumbuhan bagi Bitcoin dan crypto asset lainnya. Bukan hanya seperti aset, tetapi sebuah challenger yang memulai perkembangan di sistem keuangan & transaksi terdesentralisasi di dunia.
Semakin banyak yang sadar akan nilai Bitcoin dan permintaan untuk dijadikan sebagai aset semakin meningkat, maka harganya akan selalu meroket. "Hal tersebut bisa dimanfaatkan sebagai peluang profit dan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk menyeimbangkan risiko dari uang flat dalam mempertahankan nilai aset yang dimiliki," tutup Jeth. (psr)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

$TRUMP Coin: Koin Meme Donald Trump yang Mendobrak Dunia Crypto, Bagaimana Cara Membelinya?

Menilik Pergerakan Bitcoin 60 Hari Sebelum Halving

GudangKripto Kenalkan Fitur GIDR, Ubah Aset Kripto Jadi Emas Sungguhan

GudangKripto Resmi Luncurkan Token GIDR

Reku Gandeng Asosiasi Blockchain Indonesia untuk Literasi Aset Kripto

Bitcoin Outlook 2024 Edukasi Masyarakat Soal Tren Bitcoin

Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX

Alasan Tokocrypto PHK 20 Persen Karyawan
