Chromebook Jatah Kejagung, KPK Lidik Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Era Nadiem Makarim
KPK Dalami Pembelian Aset Properti hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - KPK mengakui tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kasus dugaan korupsi yang tengah dibidik lembaga antirasuah itu masih satu bagian dengan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Chromebook sudah pisah (telah ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang ditangani KPK), bagian dari itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Jakarta, dikutip Senin (21/7).
Baca juga:
Namun, Asep belum dapat merinci informasi secara detail terkait dengan kasus dugaan korupsi baru di Kemendikbudristek itu karena masih dalam tahap penyelidikan. “Ini masih lidik, jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 terkait pengadaan Laptop Chromebook.
Empat tersangka itu antara lain JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 Nadiem Makarim dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Baca juga:
Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Tersangka ketiga SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja