Chairuman Harahap Bantah Ada Bagi-bagi Uang ke DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 15 Maret 2017
Chairuman Harahap Bantah Ada Bagi-bagi Uang ke DPR
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Jaksa KPK mencecar Chairuman soal adanya bagi-bagi uang ke anggota Komisi II DPR RI.

Dalam dakwaan, Chairuman disebut menerima aliran dana suap sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar. Namun, politisi Golkar itu membantah menerima uang terkait kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP.

"Saya tidak menerima sebesar itu Yang Mulia," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar periode 2009-2014 ini saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Namun majelis hakim yang diketuai John Halasan terus mengejarnya.

"Jadi berapa?" tanya hakim.

Chairuman tetap membantah bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Proyek e-KTP.

Chairuman juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang ke anggota Komisi II lainnya.

"Agustus 2012 dikatakan saya menerima itu dari Miryam dari Kemendagri, Agustus 2012 itu saya tidak lagi di Komisi II Pak, saya pindah ke Komisi VI," ungkapnya.

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan