Cerita Sedih Korban Biro Umrah SBL, dari Janji-janji hingga Pinjam Sana-sini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Februari 2018
Cerita Sedih Korban Biro Umrah SBL, dari Janji-janji hingga Pinjam Sana-sini

Sejumlah calon jamaah PT SBL dengan pihak kepolisian kanto biro umrah dan haji itu, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/1). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Begitu Polda Jawa Barat membongkar kasus biro perjalanan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dan sekaligus menahan pemilknya Aom Juang Wibowo, curhatan korban bermunculan. Mereka kecewa dengan SBL yang pada awalnya menyatakan bisnis aman.

Salah satu korbannya, Dewi (42), mengaku sudah menyetorkan sejumlah yang sejak akhir 2017 kemarin. "Dijanjikan akan berangkat Januari 2018, tetapi terus diulur-ulur waktunya dengan beragam alasan," tutur Dewi.

Dirinya seyogianya akan berangkat bersama suami dan dua saudaranya. "Kini banyak saudara yang menagihnya ke saya karena kepastian keberangkatan tak pasti," tambahnya.

Dirinya terkejut begitu mendengar Polda Jabar mengungkap kasus itu. "Lemas begitu mendengar SBL dibongkar polisi dan Pak Aomnya ditangkap," jelasnya.

Korban lainnya, Susi, mengaku diiming-imingi keuntungan minimal Rp 1 juta begitu berhasil merekrut jamaah.

"Tertarik karena awalnya lancar, bahkan saya berangkat umrah. Kemudian mereka menawari untuk jadi agen dengan merekrut jamaah dan keuntungannya besar," tegas Susi.

Akhirnya Susi berhasil merekrut hampir 30 orang yang dijadwalkan berangkat pada Maret 2018 mendatang.

"Tetapi sejak awal tahun 2018 sudah mulai ada desas-desus bahwa beberapa keberangkatan banyak yang di-cancel. Dari situ saya waswas dan akhirnya ketakutan saya terbukti," ucapnya.

Kini Susi pun berharap ada keadilan kepada mereka. "Banyak dari jamaah saya yang menggunakan modal dari pinjaman sana sini tetapi dengan kejadiannya begini jadi bingung mereka," tuturnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ratusan Jamaah SBL Demo Minta Polisi Kembalikan Aset

#Biro Umrah #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Kedua travel yang izinnya dibekukan yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Indonesia
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Indonesia
Cegah Jemaah Umrah Ilegal, Kemenhaj Buka Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soetta
Kementerian Haji dan Umrah mengoperasikan Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah penyelenggara umrah ilegal dan melindungi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Cegah Jemaah Umrah Ilegal, Kemenhaj Buka Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soetta
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Bagikan