Ceplas-Ceplos dan Berseberangan dengan Partai, Ruhut Dicopot SBY
Ruhut Sitompul saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Nasional- Politisi Demokrat Ruhut Sitompul dicopot dari posisinya sebagai juru bicara (Jubir) Partai Demokrat. Hal ini mengemuka setelah beredar SMS teguran Ketum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dunia maya.
Ruhut pun mengakui pencopotan dirinya dari posisi tersebut. Meski begitu, ia tidak sepenuhnya dicopot dari partai berlambang bintang merci.
Menyikapi isu pencopotan itu, sejumlah dugaan muncul terkait alasan Partai Demokrat mengganti posisi Ruhut.
Politisi PD, Agus Hermanto mengatakan ada keterkaitan pencopotan Ruhut dengan beragam komentar Ruhut yang kerap ceplas-ceplos dan tidak sejalan dengan kebijakan partai.
Contoh, soal pencalonan Cagub DKI Jakarta, sikap Ruhut adalah selalu mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal menurut Agus, partainya belum menetapkan calon gubernur atau calon wakil gubernur DKI Jakarta.
"Sampai saat ini keputusan calon gubernur dari Demokrat belum diputuskan. Nanti yang eksekusi DPD, dari Majelis Tinggi pun belum. Masih continue untuk tentukan rapat," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).
Posisi Ruhut yang cukup vital di PD membuat kesan bahwa pernyataan Ruhut seakan-akan menjadi keputusan PD. Padahal, bukan seperti itu.
Ceplas-ceplos Ruhut yang tersanter adalah saat ia memplintir kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' akibatnya, Ruhut harus berurusan dengan MKD DPR RI. Ruhut disidang dan dijatuhi hukuman ringan berupa teguran.
BACA JUGA:
- Dicopot dari Jubir Demokrat, Ini Tanggapan Ruhut Sitompul
- Ruhut Sitompul 'Dipecat' SBY Lewat SMS
- Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur
- Setya Novanto Mundur, Ruhut Sindir KMP
- Ruhut Sebut Setya Novanto "Muka Badak"
Bagikan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
SBY Singgung Potensi Perang Dunia III, Komisi I DPR: ini Bentuk Peringatan
SBY Menyeru ke PBB, Ambil Tindakan Nyata Hindari Perang Dunia III
SBY Cemas dan Khawatir Kondisi Geopolitik Picu Perang Dunia III
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden