CEO Go-Jek: Kekerasan Bukan Budaya Go-Jek

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 Maret 2016
CEO Go-Jek: Kekerasan Bukan Budaya Go-Jek

CEO Go-Jek Nadiem Makarim di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Aksi unjuk rasa para pengemudi taksi memprotes keberadaan taksi aplikasi dan ojek online menimbulkan korban di pihak pengemudi Go-Jek. CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengutuk keras aksi vandalisme pengemudi taksi yang mengeroyok driver Go-Jek.  

Nadiem melalui Twitter, Selasa (22/3) mengimbau para driver Go-Jek agar menahan diri. Ia juga meminta tidak ada aksi balasan dari driver Go-Jek atas pengeroyokan rekan sejawatnya. 

"Kekerasan bukan bagian dari budaya Go-Jek. Kita hadir untuk kebaikan dan tidak akan pernah berubah. Saya mengecam aksi kekerasan apapun dengan alasan apapun," tulis Nadiem melalui akun Twitter @gojekindonesia.

 

Nadiem pun menimbau agar para driver tidak tersulut emosinya dengan aksi pengeroyokan terhadap rekan mereka tersebut. Para driver Go-Jek juga diminta menghindari titik-titik kerumunan para pengemudi taksi yang sedang berunjuk rasa. 

BACA JUGA:

  1. Driver Go-Jek Diancam dengan Parang oleh Sopir Taksi
  2. Daftar Aksi Demo Sopir Taksi dari Bekasi ke Jakarta Tolak Uber dan Grab
  3. Kisah Penumpang Go-Jek Diteror Pengunjuk Rasa Depan Balai Kota Jakarta
  4. Anarkis, Kelakuan Sopir Taksi Hancurkan Mobil Rekannya Sendiri
  5. Aksi Kaesang Putra Jokowi Tolak Sweeping Sopir Taksi

 

 

 

 

#Unjuk Rasa Tolak Transportasi Online #Supir Taksi #Go-Jek #Nadiem Makarim
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Lifestyle
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Bagikan