Celios Desak Negara Tinjau Ulang Insentif Pajak, Selama Ini Lebih Untungkan Konglemerat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Celios Desak Negara Tinjau Ulang Insentif Pajak, Selama Ini Lebih Untungkan Konglemerat

Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar saat peluncuran riset di Kantor Celios, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Center of Economics and Law Studies (Celios) mengusulkan agar pemerintah Indonesia meninjau ulang seluruh skema insentif pajak, serta mendorong realokasi belanja perpajakan yang selama ini lebih menguntungkan konglomerat dengan potensi penerimaan sebesar Rp 137,4 triliun.

Terkait perhitungan pajak kekayaan, Celios menggunakan asumsi tarif dua persen dari total 16 kekayaan pada 50 orang terkaya di Indonesia.

Celios mencatat, barisan 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp 15 triliun dan rerata kekayaannya mencapai Rp 159 triliun.

Celios mengestimasi dua persen pajak kekayaan dari aset orang superkaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang, sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun (potensi penerimaan).

Baca juga:

Ini Keluarga Konglomerat Pemilik Salah Satu IUP Nikel di Raja Ampat, Jika Tak Dicabut Izin Berakhir Tahun 2033

"Dan kalau kita lihat data terakhir, kalau tidak salah ada sekitar hampir 2.000 orang superkaya di Indonesia, potensi ini jauh lebih besar dari yang kami estimasi saat ini,” jelas Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar saat peluncuran riset di Kantor Celios, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Paling tidak, Celios memandang dua instrumen kebijakan yang diusulkan yakni pengakhiran insentif pajak yang pro konglomerat diproyeksikan dapat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 137,4 triliun serta potensi penurunan tarif PPN dari 11 persen ke 8 persen sebesar Rp 1 triliun.

Celios memaparkan, melalui hasil studinya memperkirakan, total penerimaan negara apabila pemerintah menerapkan beragam pajak progresif dapat mencapai Rp 524 triliun per tahun.

Nilai tersebut bersumber dari 10 instrumen pajak dan dua instrumen kebijakan yang diusulkan Celios, mulai dari pajak kekayaan, pajak karbon, hingga rekomendasi kebijakan untuk penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke delapan persen.

Secara rinci, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan mencapai Rp 81,6 triliun, pajak karbon Rp 76,4 triliun, pajak produksi batu bara Rp 66,5 triliun, pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp 50 triliun, dan pajak penghilangan keanekaragaman hayati Rp 48,6 triliun.

Selanjutnya pajak digital Rp 29,5 triliun, peningkatan tarif pajak warisan Rp 20 triliun, pajak capital gain Rp 7 triliun, pajak kepemilikan rumah ketiga Rp 4,7 triliun, serta pajak cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,9 triliun.

Selanjutnya untuk pajak karbon, Celios menggunakan asumsi besaran emisi akibat penggunaan lahan. Merujuk temuan Global Carbon Budget Report tahun 2023 yang mengungkapkan rata-rata tahunan emisi karbon akibat penggunaan lahan sepanjang 2013-2022 di Indonesia telah mencapai 930 juta ton.

Perhitungan mengasumsikan nilai tukar per 5 Mei 2025 yang berada di posisi Rp16.421 per dolar AS. Dengan asumsi tarif sebesar 5 dolar AS per tCO2e, maka dihasilkan estimasi pajak karbon sebesar Rp 76,36 triliun.

Sementara terkait dengan PPN, Celios memproyeksikan penurunan tarif PPN hingga delapan persen dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar 0,74 persen dan mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp 133,65 triliun.

Menurut Celios, pengakhiran insentif pajak pro konglomerat, merujuk pada upaya reformasi kebijakan perpajakan yang selama ini memberi pengecualian, penangguhan, pengurangan, bahkan pembebasan pajak kepada korporasi besar tanpa justifikasi manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.

#Konglomerat Muda Indonesia #Orang Kaya #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan