Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap IV Cair
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Sebanyak 2,8 juta pekerja terdaftar sebagai penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahap IV, segera mendapatkan pencairan subsidi gaji Rp00 ribu per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, setelah melakukan verifikasi data, pihaknya akan mencairkan dana itu ke masing-masing rekening pekerja. Untuk penyaluran tahap IV, dilakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai.
"Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai Selasa (hari ini)," kata Ida dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9).
Baca Juga:
Korting Massal Hukuman Koruptor Perburuk Iklim Pemberantasan Korupsi
Setelah dilakukan check list, kata Ida, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi upah tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.
"Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya.
Politikus PKB itu mengingatkan, kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar diteliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja. Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.
"Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya," katanya.
Dia berharap, bantuan subsidi gaji ini dapat mengurangi beban dan sekaligus mampu meningkatkan daya ekonomi para pekerja di masa pandemi. Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi rumah tangga.
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Ubah Metode Kampanye Calon Kepala Daerah Tatap Muka
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Posyandu Bakal Jadi Tempat Aduan Bantuan Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Bansos Rp 500 Triliun Dipakai untuk Bayar Buzzer Kampanye Buat Jokowi
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker