Cek Fisik Kendaraan Gratis, Polda Metro Pastikan Pecat Petugas Pungli


Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/aa.
MerahPutih.com - Komika Soleh Solihun menjadi korban pungli Rp 30 ribu saat memperpanjang STNK motor lima tahunan di Samsat Jakarta Selatan.
Kejadian ini dialami Soleh di loket cek fisik kendaraan Samsat Jakarta Selatan yang berada di Markas Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu viral setelah Soleh mencuitkannya ke media sosial.
Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono menegaskan, petugas berinisial AS yang terlibat pungutan liar (pungli) telah diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Baca Juga:
Permudah Warga Bayar Pajak, DKI Tambah Gerai SAMSAT di Mal
"Yang bersangkutan (AS) saat ini sudah diberhentikan," ujar Mulyono, Rabu (28/9).
Mulyono mengatakan, pemecatan terhadap AS sudah dilakukan pada Selasa kemarin, tepat setelah bertemu dengan Soleh Solihun untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut.
"Per Selasa sore kemarin yang bersangkutan saya pulangkan dan sekarang sudah tidak masuk selamanya," kata Mulyono.
Mulyono mengatakan, AS bukan anggota Polri, melainkan karyawan yang diminta membantu di Samsat Polda Metro Jaya.
Petugas Samsat itu saat diminta keterangan mengaku baru pertama kali melakukan pungli kepada masyarakat yang memproses perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan.
"Kalau sebelumnya belum pernah. Kemarin saja, mungkin karena ketemunya Bang Soleh, kebetulan orang terkenal," kata Mulyono seraya memastikan pengendara tak dipungut biaya saat melakukan cek fisik kendaraan.
Sementara itu, Soleh Solihun sendiri sempat mendatangi kantor Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (28/9).
Kedatangannya untuk memastikan langkah Polda Metro Jaya mengantisipasi praktik pungli pada saat pengurusan perpanjangan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan lima tahunan.
Soleh Solihun didampingi Kanit Samsat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mulyono mendatangi langsung loket untuk mengurusi cek fisik kendaraan.
Di sana dipasang sebuah banner "Proses cek fisik tidak dipungut biaya" terpasang di dekat loket.
Baca Juga:
Satgas Saber Pungli Pastikan Samsat Jakarta Bersih Dari Pungli
Soleh Solihun menyambut baik upaya preventif yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya. Apalagi saat itu sarannya langsung ditindaklanjuti.
"Itu sih saya puas janji Pak Mulyono ditepati tidak sekadar lips service," kata Soleh Solihun.
Soleh Solihun mengatakan, banner sebagai bentuk itikad baik. Bahkan, rencananya akan diperbanyak di tiap-tiap kantor Samsat.
Dengan begitu, masyarakat memahami cek fisik tidak dipungut biaya.
Soleh Solihun mengaku tak punya maksud untuk mengkritik.
Sebab, ia awalnya berpikir uang Rp 30 ribu merupakan biaya adminitrasi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak saat cek fisik kendaraan.
"Saya tidak bertanya karena saya pikir itu prosedurnya jadi sebenarnya perlu bantuan teman-teman media buat mengabarkan cek fisik gratis, yang bayar pajak dan foto kopi," ujar dia.
Soleh mengapresiasi jajaran Samsat Polda Metro Jaya yang sudah tanggap atas cuitan di Twitter.
"Semoga saja ke depan untuk meminimalisir posedur yang tidak semestinya," kata dia. (Knu)
Baca Juga:
Gerai Samsat Kini Tersedia di AEON Mall Jakarta Garden City
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
